Kurir Sabu Ditangkap, Antar Lintas Daerah

Barang Bukti Sabu-sabu
Barang Bukti Sabu-sabu

Bengkulutoday.com - Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) dengan berhasil menangkap seorang tersangka kurir Narkotika jenis sabu berinisial DSM (31) warga kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong pada jum’at (26/10/18) di jalan lintas Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) – Kabupaten Kepahiang sekira pukul 22.30 wib.

Dalam Press Conference yang di gelar oleh Polres BU kemarin (Rabu, 14/11), Wakapolres BU Kompol Erwin yang di dampingi kasat Resnarkoba AKP Rahmat Hadi Fitrianto, serta KBO Sat Resnarkoba Ipda Malik Hevri, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai seringnya di jadikan lokasi transaksi narkoba di jalan lintas tersebut, maka dirinya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, Dari hasil penyelidikan yang di lakukan di ketahuilah bahwa tersangka akan mengantarkan narkotika tersebut.

Tak mau menyia – nyiakan informasi yang telah diperoleh, Pihaknya kemudian langsung bergerak untuk melakukan terhadap tersangka. Tak berselang lama, Tersangka menampakkan batang hidungnya yang kemudian langsung di dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dijelaskan oleh Wakapolres, Bahwa tersangka dalam sekali mengantarkan barang haram tersebut mendapatkan upah sebesar satu juta Rupiah, Sedangkan barang haram yang diantarkan oleh tersangka tersebut merupakan milik dari tersangka DV yang saat ini menjadi DPO Sat Resnarkoba Polres BU.

"Pemilik barang haram ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kami, saat ini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka,” Tegas Wakapolres Bengkulu Utara.

Dari tangan tersangka kurir sabu tersebut, Polisi Berhasil menyita barang bukti sabu – sabu seberat 3,31 Gram senilai Rp. 600.000, 1 unit HP, serta 1 unit sepeda motor milik tersangka yang di gunakan untuk mengantarkan sabu.

Saat ini tersangka maupun barang bukti telah diamankan di mapolres Bengkulu Utara guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. [**]

NID Old
7054