Kurir 15 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi Ditangkap Polres Bengkulu Utara

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Petugas Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menangkap TA (40) pria warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berperan sebagai kurir juga pengkonsumsi narkoba.

Saat ditangkap di Jalan Lintas Desa Pal 30 Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 15 gram dan tiga butir narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto SI.K MH didampingi Kasatres Narkoba Iptu Rahmat SH MH kepada wartawan pada Senin (28/9/2020) di Mapolres Bengkulu Utara mengatakan, penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku bersama barang bukti.

'Selain menjadi kurir pengantar paket narkotika tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya juga pengguna narkotika dan mendapatkan bayaran Rp 500.000, untuk mengantarkan paket narkotika tersebut, ” ujar Kapolres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara juga menambahkan dari pengakuan terduga pelaku hanya melaksanakan tugas mengantarkan paket narkotika tersebut dan setiap pemberian tugas pengantaran paket narkotika hanya melalui via handphone.

"Adapun atas perbuatannya terduga pelaku akan dikenakan pasal 112 tentang UU Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bengkulu Utara mengakhiri.

Penulis : Madika Sabilla, Editor: Wibowo S