Kurban di Masa Pandemi, Panitia Harus Cegah Potensi Terjadinya Kerumunan

Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs H Bustasar MS M.Pd

Bengkulutoday.com - Menjelang hari Raya Idul Adha tanggal 30 Juli 2020 mendatang, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H. Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. 

Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs H Bustasar MS M.Pd. Mengatakan, sesuai dengan petunjuk Menag RI, umat muslim tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing) dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penularan Covid-19, yang saat ini masih menjadi Pandemi Global. 

"Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) ini penting. Untuk menghindari penularan Covid-19," ungkap Bustasar.

"Selain menjaga jarak, dikatakan Bustasar seperti yang diamanahkan Menag RI, dalam penyelenggaraan kurban, panitia juga harus mencegah potensi terjadinya kerumunan. Oleh karenanya, di lokasi pemotongan, hendaknya cukup dihadiri panitia dan pihak yang berkurban saja. Sehingga kepadatan pun bisa dikendalikan. ‘’Harus kita cegah, sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,’’ pungkas mantan Kakan Kemenag Kabupaten Mukomuko ini.

Bustasar menegaskan, menindaklanjuti arahan Menag, pihaknya pun menyampaikan akan menurunkan jajaran Kemenag untuk melakukan pengawasan proses salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban. 

“Nanti akan kita turunkan petugas untuk melakukan pengawasan dalam proses shalat Idul Adha dan dan pemotongan hewan kurban. Bahkan sebelumnya akan kita sosialisasikan, untuk teknis pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini,’’ terang Bustasar.

Berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi yang tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020: 

  1. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
    a. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
    b. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak        yang berkurban.
    c. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan              pengemasan daging.
    d. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
  2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
    1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk            tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
    2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus              dibedakan.
    3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan                      pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung            tangan selama di area penyembelihan.
    4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung,              mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
    5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika                              batuk/bersin/meludah.
    6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum                bertemu anggota keluarga.
  3. Penerapan kebersihan alat meliputi:
    a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta            membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
    b. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus.                        menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Sumber: Bengkulu.kemenag.go.id