Kurang Bukti dan Saksi Laporan Pemalsuan Dokumen Dan Pencatutan Nama Komisioner Bawaslu Dihentikan

Bawaslu Bengkulu Selatan Saat Jumpa pers

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Harapan salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Erina Oktariani sebagi pelapor, pemalsuan dokumen dan pencatutan nama dalam daftar dukungan perbaikan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan jalur independent Yogi Pramadani - Suherman Madjid dapat diproses secara hukum akhirnya mental, Senin (3/8/2020).

Sekitar pukul 20.30 wib (2/8/2020) malam, Tim Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan jumpa pers dengan awak media di ruangan Media Center Bawaslu Bengkulu Selatan, tidak meningkatkan laporan Erina Oktariani ke tingkat penyidikan karena keterbatasan saksi dan alat bukti.

"Putusan ini sudah melalui kajian Tim Gakkumdu terhadap laporan yang di sampaikan oleh pelapor, tidak memenuhi unsur pidana karena keterbatasan saksi dan alat bukti, " ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Azes Digusti," Di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Joni Astriawan. 

Disampaikan Kasi Pidum, Kajian ini merupakan kajian dari tiga lembaga yang tergabung dalam Tim Gakkumdu artinya kajian ini bersifat kolektif dan kolegial. "Keputusan ini adalah keputusan yang sudah melalui kajian dari kami yang tiga lembaga tergabung dalam Tim Gakkumdu," Ungkap Kasi Pidum Joni Astriawan.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto menjelaskan untuk unsur yang disangkakan dalam pasal 184 UU no 10 tahun 2016 tidak terpenuhi. " Dalam pasal 184 Itu harus ada saksi dan alat bukti bukti, jadi karena minimnya saksi dan alat bukti maka dengan itu kami Mengambil sikap bahwa permasalahan tersebut belum bisa di tingkatkan ke tahap penyidikan," tutup Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto S.ik SH. (fong)