KUA Arga Makmur Dorong Proses Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Musyawarah di KUA

Bengkulutoday.com - Kepala Kantor Urusan Agama Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Razikin Fajri, S.Ag mengatakan, pihaknya akan terus mendorong proses percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk kegiatan ibadah dan sarana umum lainnya, Senin 3 Mei 2021.

 "Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran harus dengan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” kata Razikin Fajri usai memimpin ikrar tanah wakaf warga dan pengurus Masjid Nurul Iman Desa Kiro Tidur.

Razikin mengatakan, harta benda wakaf berupa tanah dan bangunan harus dimanfaatkan sesuai tujuan dan fungsi wakaf, yaitu sebagai sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harta benda yang sudah diwakafkan tidak diperkenankan ditarik kembali dan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. 

Pengecualian hanya diberikan terhadap penukaran apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah, atau harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf, atau pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. 

Razikin menjelaskan, pengamanan tanah wakaf dan pengembangan nilai manfaat aset wakaf membutuhkan kerjasama lintas sektoral dan peran aktif masyarakat, terutama para nazhir wakaf itu sendiri. Program percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah upaya konkrit pemerintah guna mewujudkan tertib hukum di bidang agraria dan perwakafan. 

“Harapan kami, semua masyarakat tidak mengalami kendala apa pun untuk membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya masing-masing, termasuk sertifikasi tanah wakaf untuk masjid yang berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial komplek-komplek perumahan, karena semua itu memerlukan dukungan kebijakan dari instansi yang berwenang,” harapnya. 

Percepatan penyelesaian sertifikasi tanah, termasuk sertifikasi tanah wakaf, adalah kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Proses penerbitan sertifikat tanah tetap memperhatikan status hukum dan asal usul hak atas tanah serta persyaratan dokumen sesuai aturan yang berlaku. 

"Prosesnya cepat, kami memberikan apresiasi positif untuk petugas KUA Arga Makmur dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Semoga ini menjadi awalan yang baik bagi jamaah dan masyarakat wilayah kami," sampai Ketua BKM Masjid Nurul Iman, Ismail Yugo.