KPU Tegaskan Mantan Napi Korupsi Dilarang Jadi Caleg Pemilu 2019

Pemilu 2019
Pemilu 2019

Bengkulutoday.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan mantan narapidana korupsi dilarang untuk menjadi calon legislatif disemua tingkatan pada pemilu 2019 nanti. Pelarangan mantan napi korupsi ikut mencaleg di pemilu 2019 itu dituangkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Sudah bisa jadi pedoman pileg 2019, sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU," kata Pramono Ubaid Tanthowi, anggota KPU RI, Sabtu (30/6/2018). 

Meski KPU tegas menetapkan peraturan itu, namun menurut Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana Kemenkum Ham RI menyatakan PKPU itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan yang lebih tinggi lainnya. Alasan itulah yang dijadikan dasar Kemenkum Ham RI tidak mengundangkan PKPU itu. [AJ]

NID Old
4981