KPU Provinsi Deteksi 9 Bacaleg Mantan Napi

Emex Verzoni,SE, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu
Emex Verzoni,SE, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mendeteksi sebanyak 9 orang bacaleg yang terindikasi merupakan mantan narapidana. Hal itu disampaikan komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni,SE, Jumat (20/7/2018). Sembilan bacaleg itu berasal dari beberapa partai politik yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Provinsi Bengkulu.

"Kita mendeteksi 9 bacaleg mantan napi, tapi mantan napi dalam kasus umum, belum tentu kasus korupsi," kata Emex Verzoni yang membidangi divisi teknis dan penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu.

Emex menambahkan bagi bacaleg mantan napi, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan bila terbukti maka akan direkomendasikan kepada partai bersangkutan untuk dilakukan pergantian. Napi yang terbukti tersebut dalam kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak telah dilarang oleh PKPU nomor 20 tahun 2018. Namun untuk napi selain kasus itu, belum ada larangan menjadi caleg. Namun demikian, napi tersebut harus jujur dan mengakui. 

Sementara terkait penelitian terhadap berkas bacaleg dari 16 partai, belum ada satupun satupun partai yang secara umum telah terpenuhi syarat bacalegnya. Artinya masih banyak kekurangan syarat bacaleg dari masing-masing partai. Nantinya, hasil dari verifikasi administrasi yang telah dilakukan akan diplenokan dan disampaikan kepada masing-masing partai politik. Bagi yang belum memenuhi syarat, maka dapat dilakukan perbaikan dari tanggal 22 hingga 31 Juli 2018. Sementara bagi bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka partai berhak mengajukan calon pengganti. Bagi partai yang terdapat bacaleg mantan napi korupsi dan tidak mau mengganti, maka saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan terdeled dengan sendirinya. [Br]

NID Old
5247