KPU Provinsi Bengkulu: Masyarakat Jangan Mudah Diprovokasi Informasi Hoax yang Belum Jelas Kebanarannya

Irwan Saputra
Irwan Saputra

Bengkulutoday.com - Komisi Pemilihan  Umum  Provinsi Bengkulu, menghimbau  kepada masyarakat  Bengkulu pasca informasi  Hoax 7 kontiner  surat suara yang sudah dicoblos. Masyarakat  jangan muda terprovokasi dengan informasi  yang belum tau kebenarannya.

KPU RI  sudah mengklarifikasi  bahwa informasi  7 kontiner surat suara yang sudah dicoblos itu tidak benar dan mereka sudah melakukan  pengecekan  lokasi yang disebutkan.  Dalam  informasi  tersebut, bahwa apa yang diduga atau ditudukan tidak benar  dan pihak KPU RI  sudah melaporkan  kepada  pihak kepolisian dan sedang dalam proses yang dilakukan  pihak kepolisian tersebut.

"Ini sebagai pelajaran  bagi kpu  itu sendiri bahwa  kpu  lebih masif  menyampaikan  informasi  perkembangan tahapan  demi tahapan  penyelenggara  pemilu, masyarakat  agar tidak muda terpengaruh  informasi- informasi di media apapun  yang belum dipastikan  kebenaran. Kalau informasi  tersebut meresahkan  ditengah masyarakat harus  mengkonfirmasi terlebih  dahulu kepada penyelenggara  pemilu dari tingkat  PPS sampai ke KPU Provinsi Bengkulu," kata Irwan Saputra  Ketua KPU Provinsi Bengkulu .

Silakan masyarakat  bertanya melalui  sarana prasarana informasi yang sudah siapkan  oleh Kpu Provinsi Bengkulu , Kpu memiliki  Website, facebook, twitter dan secara kelembagaan  maupun  secara personal atau langsung  datang ke sekretariat KPU Provinsi Bengkulu agar informasi  yang berkembang  tersebut  bisah terkelarifikasi

"Regulasi  yang mengatur  tahapan  pemilu  tahun 2019 banyak yang baru, banyak hal-hal baru berbeda  dengan  pemilu  tahun sebelumnya. Bagi mereka  yang tidak mengikuti  perkembangan  regulasi banyak melihat  yang bedah dari pemilihan  sebelumnya" jelasnya

Ia menghimbau masyarakat harus memberikan  kepercayaan  penuh kepada  penyelenggara  pemilu, untuk  semua tahapan dengan  tenang, tertib dan kpu  akan bekerja secara profesional menjaga kemandirian dalam melaksanakan  semua tahapan  pemilu. [Jk]

NID Old
7941