KPU Kepahiang Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Sebesar Rp 2, 1 Miliar

KPU Kepahiang Kembalikan Dana Hibah Sisa Pilkada

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2020 sebesar Rp 2,1 miliar ke pemerintah daerah setempat. Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan, dana hibah Pilkada Kepahiang tahun 2020 yang diterima lembaga penyelenggara pemilihan ini dari Pemkab Kepahiang sebesar Rp 20, 7 miliar, dana tersebut digunakan selama tahapan pemilihan serentak sejak 2019 sampai awal 2021.

"KPU Kepahiang menggunakan dana hibah untuk pemilihan sebesar Rp 18,6 miliar. Kemudian sisanya Rp 2, 1 miliar dikembalikan pada Pemkab Kepahiang," ujar Mirzan.

Dijelaskan, penyerahan laporan dan sisa dana hibah Pilkada ini merujuk pada regulasi baik Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada dari APBD maupun keputusan KPU RI nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan, pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada. Mirzan menjabarkan, proses yang dilakukan KPU Kepahiang sejak dana yang diterima dari Pemkab, KPU melakukan pengesahan atas dana hibah dengan cara melakukan register di Dirjen perbendaharaan provinsi Bengkulu dan dimasukkan dalam DIPA KPU Kabupaten Kepahiang dengan cara melakukan revisi tahun anggaran 2020 sebesar Rp 20, 5 miliar.

"Karena adanya pandemic, maka tahapan dimundur hingga tahun 2021 sehingga dana masih digunakan pada tahun 2021 dan direvisi kembali pada DIPA Tahun Anggaran 2021 yang dimana diperoleh dari sisa penggunaan dana hibah tahun 2020 sebesar Rp 4,2 Miliar. Selanjutnya KPU Kepahiang mengajukan  Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) ke KPPN Curup, SP4HL ini merupakan bentuk pengesahan atas pengembalian dana sebesar Rp 2.148.811.745 ke Kas Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang dilakukan oleh KPPN dan atas pengajuan SP4HL ini maka KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang disingkat (SP3HL)," jelas Mirzan