KPU Kaur Tetapkan 25 Caleg Terpilih, Ini Daftarnya

KPU menetapkan Caleg terpilih

Bengkulutoday.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menetapkan 25 Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih periode 2019-2024 hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu, dengan rincian 10 Caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I dan 9 Caleg terpilih untuk Dapil III, kemudian 6 Caleg terpilih untuk Dapil III.

Proses penetapan ini dihadiri seluruh Caleg terpilih dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris Daerah Kaur mewakili Bupati Kaur. Penetapan tersebut dilakukan melalui pleno terbuka yang digelar di Gedung Kuliner Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur, Senin (22/7/2019).

“Iya kita hari ini melakukan rapat Pleno dalam rangka menetapkan 25 Caleg terpilih pada Pemilu yang dilaksanakan 17 April 2019,” ujar Komisioner KPU Kaur Irpanadi.

Dikatakan Irpanadi, dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, yang berhasil meraih kursi sebanyak 12 Parpol dan untuk Parpol dengan perolehan kursi terbanyak adalah Partai Golongan Karya (Golkar) yakni 6 kursi, disusul Partai PDIP sebanyak 3 kursi, dan kemudian partai lainnya yang memperoleh suara 1 sampai dengan 2 kursi.

Irpanadi mengungkapkan, setelah KPU menetapkan Caleg terpilih, KPU Kaur akan akan mengusulkan ke Gubernur melalui Bupati untuk pelaksanaan sumpah dan janji atau pelantikannya. Penetapan tersebut setelah adanya nomor Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada sengketa dan adanya surat dari KPU RI untuk proses jadwal penetapan.

“Kita sangat mengapresiasi terutama dukungan masyarakat Kabupaten Kaur dalam rangka menyukseskan Pemilu 2019,” ucap Irpanadi.

Berikut daftar nama caleg terpilih :

dd

aa

aa

sumber: http://pedomanbengkulu.com