KPK VS Ridwan Mukti, Gugatan Kasasi Dicabut

Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu nonaktif (Foto : Istimewa)
Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu nonaktif (Foto : Istimewa)

Bengkulutoday.com - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 28 Maret 2018 dengan Nomor :4/PID.SUS-TPK/2018/PT.BGL atas nama  terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari dicabut.

Pencabutan permintaan Kasasi itu dilakukan oleh KPK pada tanggal 3 Mei 2018  melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Putra Iskandar,SH dengan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA Joko Sutrisno,SH,MH.

Belum diketahui alasan atas pencabutan permintaan Kasasi tersebut. Namun seperti diketahui sebelumnya, terdakwa korupsi yakni Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari juga mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Rabu (28/3/2018) lalu. Pada Putusan itu, Pengadilan Tinggi menambah hukuman Ridwan Mukti dan istrinya menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Ridwan Mukti juga dicabut selama 5 tahun.

Sebelum melakukan banding, Ridwan Mukti dan istrinya divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan serta hak politik Ridwan Mukti dicabut selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pokok. 

[Ahmad Junaidi]

NID Old
4590