JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka sedang mendalami dugaan permintaan uang oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu. Penyelidikan ini dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi pada Jumat (31/1).
Di antara saksi yang diperiksa adalah Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendy; Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Jufrizal Eka Putra; dan Direktur Operasi Bank Bengkulu, Mulkan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterlibatan Jufrizal dan Mulkan dalam dugaan permintaan uang dari Rohidin Mersyah, yang diduga berkaitan dengan kepentingan pendanaan untuk pemenangan Pilkada Bengkulu 2024.
"Didalami terkait adanya permintaan uang oleh Tsk RM dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu guna kepentingan pendanaan pemenangan dirinya," ungkap Tessa kepada wartawan pada Minggu (2/2).
Sementara itu, Ahmad Hendy diperiksa terkait permintaan bantuan logistik untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilgub Bengkulu 2024. "Didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM," tegas Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias AC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Rohidin Mersyah diduga memeras para kepala dinas serta pejabat di Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan dana kampanye Pilkada 2024. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu, tim satgas KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar, yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Pengumpulan dana tersebut diduga digunakan sebagai modal kampanye Rohidin Mersyah untuk meraih kemenangan dalam Pilkada Bengkulu 2024.
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa praktik korupsi tidak dibiarkan berkembang di lingkungan pemerintahan.