KPK Dorong Pemprov Bengkulu Tertibkan Aset Daerah

Aset daerah

Bengkulutoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penertiban 4.072 bidang tanah yang belum bersertifikat. Jumlah ini sebesar 52% dari total 7.890 bidang tanah yang dimiliki seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK, Pulung Rinadoro dalam rapat monitoring evaluasi (monev) yang berlangsung pada 11–15 November 2019 di Provinsi Bengkulu.

Pulung menjelaskan, di Pemprov Bengkulu, terdapat 346 bidang tanah yang belum bersertifikat dari total 537 bidang tanah yang dimiliki. Lima di antaranya bermasalah, yaitu Lapangan Golf, FK-Universitas Bengkulu, Pembibitan di Bentiring, Lapas Anak Modern, dan Pantai Panjang.

Sementara untuk Pemkot Bengkulu, masih terdapat 240 bidang tanah yang belum bersertifikat dari total 400 bidang tanah yang dimiliki. Lima di antaranya bermasalah yaitu Mega Mall, Pasar Minggu, Pasar Pagar Dewa, SDN 62 dan Pantai Panjang.

Tarik-menarik kasus Pantai Panjang antara Pemprov Bengkulu dan Pemkot Bengkulu ini sudah terjadi selama beberapa tahun. Saat ini status Pantai Panjang tercatat di Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun pengelolaannya tercatat di Pemerintah Kota Bengkulu. KPK diharapkan hadir membantu proses mediasi antara Walikota, Gubernur dan Kanwil BPN.

“Hak Penggunaan Lahan Pantai Panjang saat ini sedang diproses pemkot Bengkulu ke BPN,” kata Pulung.

Optimalkan Pendapatan Daerah

Dalam hal optimalisasi pendapatan daerah, terdapat kenaikan pendapatan asli daerah sebesar Rp69.2 miliar di Pemkot Bengkulu. Pada periode Januari – September 2018 mendapat Rp18.3 miliar, pada Januari – September 2019 naik menjadi Rp 87.6 miliar. Dua pendapatan terbesar dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 15.8 miliar dan Pajak Restoran sebesar Rp 12.7 miliar.

Sebagai pilot project di wilayah Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu juga melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Bengkulu dalam pemasangan tapping box untuk merekam penerimaan pajak. Untuk tahun 2018 ditargetkan 100 alat tapping box terpasang, realisasinya 98% alat terpasang. Sementara tahun 2019 ini ditargetkan 200 alat tapping box terpasang, hingga saat saat ini realisasinya baru 7% alat terpasang.

“Kendalanya diketahui banyak Wajib Pungut yang tidak bersedia membuka rekening di Bank Bengkulu sebagai syarat pemasangan. KPK berharap Bank Bengkulu dapat membantu Pemkab lainnya dalam hal pemasangan tapping box,” jelas Pulung.