KPK Didukung 106 Guru Besar se-Indonesia

Ketua KPK bersama civitas akademik UGM

Bengkulutoday.com - Sebanyak 106 Guru Besar dari berbagai universitas di seluruh Indonesia menandatangani surat pernyataan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo, Rabu (11/09/19) sebagai imbauan agar Presiden memikirkan keputusannya dengan matang. Ketua Persatuan Guru Besar Indonesia (PGBI), Gimbal Dolok Pasaribu tidak ingin keputusan itu justru membuat negara ini terpuruk.

“Kami mengharapkan supaya revisi Undang-Undang KPK betul-betul dipikirkan dengan matang. Kami tidak rela negara kita ini terpuruk karena ulah oknum,” ujar Gimbal di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/09/19).

Beberapa poin yang disampaikan PGBI. Pertama, mereka merasa revisi tersebut sangat tergesa-gesa, kurang akuntabel dan kurang melibatkan partisipasi publik.

Kemudian, dalam surat itu mereka juga menyatakan sikap menolak revisi atau perubahan Undang-Undang KPK yang akan melemahkan KPK.

“Kami juga meminta agar Presiden menolak revisi undang-undang itu karena tidak sesuai dengan visi misi kerja pemberantasan korupsi dan komitmen Presiden sebagai panglima pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Gimbal.

Sebelumnya dalam pertemuan delegasi PGBI dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Gimbal menyampaikan bahwa para guru besar telah melakukan diskusi panjang mengenai situasi yang dihadapi KPK.

“Kami terus berdiskusi setiap hari, karena kami merasa harus punya kontribusi,” ujar Sekertaris Jenderal Prof Muhammad Arif.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi kehadiran dan dukungan dari para guru besar. Ia berharap, apa yang disampaikan PGBI bisa didengar oleh Presiden.

“Terima kasih atas dukungannya. Semoga apa yang kita harapkan segera tercapai,” pungkas Agus.

(mas)