KPK Apresiasi Provinsi Bengkulu Luncurkan Sistem Pelaporan Elektronik

Peluncuran aplikasi pencegahan korupsi di Bengkulu

Bengkulutoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bengkulu yang meluncurkan sistem pelaporan elektronik berbasis online, atau e-Dumas, supaya masyarakat Bengkulu dapat melaporkan dugaan perilaku koruptif para pejabat dan jajaran birokrasi di wilayah Provinsi Bengkulu.  

Hadir dalam acara peluncuran aplikasi tersebut, yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2020, adalah Wakil Ketua KPK melalui telekonferensi dari Gedung KPK Jakarta, serta pejabat lainnya, langsung dari Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu, yaitu Gubernur Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait se-Bengkulu, dan Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemerintah Provinsi Bengkulu membangun sistem pelaporan elektronik berbasis on-line tersebut. 

“Aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia yang memperoleh supervisi langsung dari KPK. Harapannya, aplikasi yang dibuat oleh Pemprov Bengkulu ini dapat diduplikasi oleh pemerintah-pemerintah daerah lainnya,” ujar Alex.

KPK, menurut Alex, lebih banyak mengandalkan pelaporan masyarakat dalam penindakan korupsi. Tiap tahun, sebut Alex, KPK menerima rata-rata 6.000 sampai 7.000 pelaporan masyarakat. Sekitar 80 persen dari laporan yang masuk tersebut menjadi basis KPK dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi. Karena itu, tambah Alex, pelaporan masyarakat sangatlah penting. 

Selain itu, Alex mengatakan, bahwa masyarakat masih banyak yang mengalami atau melihat langsung perbuatan korupsi, sehingga pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) harus memfasilitasinya agar masyarakat berani melaporkan. Salah satunya, sambung Alex, dengan membangun aplikasi pelaporan seperti ini. 

“Selanjutnya, KPK berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH di wilayah Bengkulu dapat berjalan sinergis dalam menangani pelaporan masyarakat. KPK berharap bahwa penindakan merupakan upaya paling akhir, sehingga APIP perlu mengambil inisiatif koordinasi dalam penanganan pelaporan masyarakat itu,” pesan Alex.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah, menyampaikan keseriusannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sistem pencegahan korupsi, kata Rohidin, dibangun dengan membuat sistem pelaporan elektronik ini yang mengintegrasikan APIP di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bengkulu dengan APH. 

“Dengan e-Dumas kita harapkan masyarakat mudah dan nyaman menyampaikan laporan atau pengaduannya terkait perilaku koruptif di jajaran Pemerintahan Provinsi Bengkulu,” kata Rohidin.

Menutup sambutannya, Alex mengingatkan Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu agar dapat mengambil peran kuat dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada saat bersamaan, sambung Alex, KPK sangat ingin memastikan APIP kuat dan kompeten di bidangnya.

“Inspektur daerah berdasarkan aturan dapat langsung mengeluarkan surat tugas kepada aparatnya atau APIP untuk segera melakukan audit investigatif berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat, tanpa lebih dahulu menunggu surat tugas dari kepala daerah,” jelasnya.