Bengkulutoday.com - Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, M Sofyan, terancam akan disita aset dan kekayaannya. Sebab, terpidana kasus korupsi dana Beban Kerja (BK) di Pemerintah Kota Bengkulu itu belum mengembalikan kerugian negara dan uang denda kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emiwan Ridwan melalui Kasi Pidana Khusus Oktalian mengatakan, hingga saat ini, belum ada i'tikad baik dari terpidana untuk mengembalikan uang pengganti maupun uang denda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
"Kita sudah melakukan upaya untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset atau harta benda terpidana M Sofyan dalam kasus tindak pidana korupsi di DPPKA Kota Bengkulu tahun 2015, sampai saat ini, tim kita sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendataan, nanti jika datanya sudah terkumpul, akan kita sampaikan kepad apublik," kata Oktalian, Selasa (11/6/2019).
Dari hasil pendataan, Oktalian juga menyampaikan nantinya akan dilakukan pemblokiran terhadap aset-aset terpidana, setelah itu, kemudian baru akan dilakukan penyitaan untuk kemudian dilelang. Hasil dari lelang itu nanti akan kita akumulasikan untuk mengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana, apabila hasil lelang aset terpidana itu melebihi dari putusan pengadilan, maka sisanya akan dikembalikan kepada yang berhak.
"Untuk pastinya tim sekarang sedang melakukan pendataan terhadap aset-aset yang dimilikinya," jelas Oktalian.
Ditanya terkait aset apa saja yang sedang didata, Oktalian menjelaskan aset terpidana bisa berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
"Aset itu bisa bermacam-macam, bisa benda bergerak dan tidak bergerak, benda tidak bergerak misalnya rumah, sedangkan aset bergerak misalnya mobil dan motor. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Intelijen Kejaksaan dan mereka sudah turun ke lapangan, ada beberapa data yang sudah kita peroleh untuk dilakukan pemblokiran nantinya," papar Oktalian.
"Semua kita lakukan sesuai prosedur sesuai dengan putusan pengadilan, secepatnya akan kita sampaikan kepada media hasilnya," pungkas Oktalian.
(Js)