Kontraktor Kembalikan Duit Ratusan Juta ke Kejari Bengkulu Selatan

Pengembalian TGR

Bengkulutoday.com - Kontraktor pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Air Nelengau Ganjuh Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni CV Tujuh Putra Manunggal akhirnya mengembalikan kerugian negara dengan total sebesar Rp 648 juta ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Jumat (20/3/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Ni Made Herawati MH melalui Kasi Pidsus Marjek Ravelo SH mengatakan, pengembalian duit tersebut merupakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari hasil audit BPK RI terhadap kegiatan tahun 2018 yang menelan dana miliaran rupiah dalam proyek yang dikerjakan CV Tujuh Putra Manunggal.

" Alhamdulillah, kita kembali menyelamatkan uang negara. Kali ini sebesar Rp 248,538 juta dari proyek pekerjaan peningkatan jaringan irigasi air Nelengau-Ganjuh yang dikerjakan oleh CV Tujuh Putra Manunggal tahun 2018 lalu. Uang tuntutan ganti rugi ini langsung kita terima dari pihak rekanan,” kata Marjek.

Sambung Kasi pidsus, sementara untuk tuntutan ganti rugi proyek peningkatan jalan hotmix Desa Kurawan sebesar Rp 94,8 Juta sebelumnya juga sudah kita terima. Saat ini untuk TGR nol, tidak ada lagi dan semua sudah di kembalikan.

“Dalam kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kontraktor beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, maka kasus hukumnya kita hentikan,” jelas Marjek.

Ditambahkannya, uang pengembalian TGR total sebesar Rp 648.538.000 dari CV Tujuh Putra Manunggal ini diserahkan ke pihak Inspektorat dan telah disetorkan ke kas daerah yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

dui

Pewarta: Fongki