Kontrak BPJS Tidak Diperpanjang Sepihak, Begini Fasilitas Baru RS Tiara Sella

RS Tiara Sella
RS Tiara Sella

Bengkulutoday.com - Rumah Sakit Tiara Sella tidak lagi melayani pasien JKN-KIS. Hal itu menyusul diputuskannya kerjasama oleh BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu. 

Berdasarkan surat yang beredar, kerjasama BPJS Kesehatan dengan RS Tiara Sella berakhir pada 31 Maret 2019, dengan demikian, sejak 1 April 2019 RS Tiara Sella tidak lagi melayani pasien JKN-KIS.

Plt Direktur RS Tiara Sella dr Syella Ania dalam rilisnya mengatakan, berakhirnya kerjasama dengan BPJS Kesehatan karena memang kerjasama berakhir pada 31 Maret 2019 dan belum diperpanjang secara sepihak oleh BPJS Kesehatan.

"Untuk sementara waktu, RS Tiara Sella tidak melayani peserta JKN dan KIS," katanya. 

dr Sella juga membantah bahwa pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan karena masalah akreditasi. 

BACA JUGA: Catat! Mulai 1 April 2019, RS Tiara Sella Berhenti Melayani Peserta JKN-KIS

Dalam rilisnya, dr Sella juga menyampaikan bahwa RS Tiara Sella berkomitmen untuk pelayanan medis yang lebih baik, hal itu dengan diwujudkannya  investasi bangunan sentral medis baru yang akan dapat digunakan pada akhir April 2019  dengan fasilitas baru diantaranya:

1. 4 Ruang operasi sesuai standar permenkes 24 tahun 2016 
2. Ruang pelayanan Cuci Darah/Hemodialisa
3. Area poliklinik dan perawatan rawat inap untuk semua kelas perawatan sesuai permenkes 24 tahun 2016
4. NICU, Perinatologi dan kamar bersalin
5. Ruang steril CSSD
6. Serta area parkir yang lebih luas dan dapat menampung hingga 100 mobil dan 300 motor 

RS Tiara Sella sangat menyayangkan tidak diperpanjangnya kerjasama dengan BPJS Kesehatan secara mendadak disaat RS Tiara Sella akan meresmikan bagunan sentral medis baru yang telah RSTS persiapkan untuk melayani pasien umum dan tentunya juga untuk peserta JKN/KIS. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat tercapai solusi terbaik untuk kita semua," kata dr Sella.

"RS Tiara Sella tetap beroperasi secara normal dan siap menerima pasien umum dan asuransi lainnya. Terkait alasan BPJS tidak melanjutkan kerjasama, RSTS tidak berwenang untuk menjawab, dan dapat dikonfirmasikan langsung kepada pihak BPJS Kesehatan," tutup dr Sella. [Brm/JS]

NID Old
9360