Konsultasi Publik RPM Kominfo Mengenai Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika

Konsultasi Publik RPM Kominfo Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika

Bengkulutoday.com - Dalam rangka reformasi regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan simplifikasi regulasi bidang kominfo dengan menggabungkan dua regulasi berikut:

1.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika; dan

2.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika menjadi satu Peraturan. 

Kedua regulasi tersebut merupakan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Karena keduanya berada dalam satu rumpun regulasi maka penggabungannya akan memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami pembentukan nomenklatur perangkat daerah secara linear dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kominfo. 

Disamping itu, berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika,ditemukenali bahwa Peraturan Menteri dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan penyelenggaraan sub urusan informasi dan komunikasi publik saat ini. Kondisi ini menyebabkan beberapa fungsi strategis tidak bisa dilaksanakan oleh perangkat daerah, diantaranya:

1.kemitraan dengan pemangku kepentingan terkait pengelolaan informasi dan komunikasi publik; dan

2.manajemen komunikasi krisis.

Isu lainnya berkaitan dengan pemberian dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi daerah. Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terdapat problematika terkait status penganggaran komisi informasi daerah. Persoalan muncul karena penganggaran komisi informasi daerah yang selama ini dibebankan pada APBD tidak dirumuskan sebagai urusan yang menjadi kewenangan daerah dalam UU Pemda sehingga menimbulkan berbagai penafsiran.

Sebagian pemerintah daerah menafsirkan bahwa komisi informasi daerah tidak lagi menjadi beban anggaran daerah. Ketiadaan alokasi APBD tersebut berimplikasi terhadap penyelenggaran keterbukaan informasi publik di daerah. Oleh karena itu Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang kemudian menyepakati untuk memasukkan fungsi dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi daerahdalam revisi Peraturan Menteri ini. Revisi tersebut diharapkan semakin mempertegas status penganggaran komisi informasi daerah.

Rancangan peraturan menteri ini terdiri atas 7 Bab, 31 Pasal, dan 2 Lampiran dengan uraian sebagai berikut:

BAB

MUATAN

BAB I

Ketentuan Umum(Pasal 1-2)

Rumusan mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini

BAB II

Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika (Pasal 3-9)

Rumusan mengenai tata cara pemetaan

BAB III

Nomenklatur  Perangkat Daerah Bidang Komunikasi  dan Informatika (Pasal 10-18)

Rumusan mengenai bentuk, tipe, nomenklatur perangkat daerah, dan penggabungan urusan pemerintahan bidang Kominfo

BAB IV

Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi (Pasal 19-27)

Rumusan mengenai susunan atau komponen perangkat daerah bidang Kominfo

BAB V

Ketentuan Lain-Lain (Pasal 28)

Rumusan mengenai ketentuan penambahan struktur dinas.

BAB VI

Ketentuan Peralihan(Pasal 29)

Mandatori mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja dinas serta penyesuaiannomenklatur yang perlu dilakukan daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

BAB VII

Ketentuan Penutup (Pasal 30-31)

Mandatori mengenai pencabutan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika.

Lampiran I

 

Hasil pemetaan urusan pemerintahanbidang komunikasi dan informatika

Lampiran II

 

Uraian mengenai pedoman nomenklatur perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika

 

RPM ini juga mengubah substansi dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, sebagaimana tercantum dalam matriks berikut:

Pokok Materi yang Diubah

PM Kominfo No. 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Kominfo

Naskah RPM Kominfo tentang Hasil Pemetaan dan Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Kominfo

Fungsi nomenklatur terkait pengelolaan informasi dan komunikasi publik

1.Pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah

2.Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah

3.Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik

4.Pelayanan informasi publik

5.Layanan hubungan media

6.Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi

1.Monitoring opini dan aspirasi publik

 

2.Monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah

3.Pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik

 

4.Pengelolaan media komunikasi publik

5.Pelayanan informasi publik

6.Layanan hubungan media

7.Kemitraan dengan pemangku kepentingan

8.Manajemen komunikasi krisis

9.Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik

Fungsi nomenklatur terkait administrasi

Pelaksanaan administrasi Dinas

Pelaksanaan administrasi Dinas, serta dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi daerah

Tugas dan fungsi Sekretariat Dinas

Tidak dirumuskan

Tugas:

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan  administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika, serta dukungan administratif, keuangan dan tata kelola Komisi Informasi Daerah.

Fungsi:

a.Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang komunikasi dan informatika;

b.Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, arsip, dan dokumentasi;

c.Pembinaan penataan organisasi dan tata laksana;

d.Koordinasi penyusunan kebijakan;

e.Pengelolaan barang milik/kekayaan negara;

f.Pelaksanaan dukungan administratif, keuangan dan tata kelola Komisi Informasi Daerah; dan

g.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


Masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap RPM Kominfo tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Nomenklatrur Perangkat Daerah bidang Komunikasi dan Informatika beserta Lampiran I (Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan bidang Kominfo) dan Lampiran II (Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang Kominfo) dapat diemail ke [email protected] dari tanggal 15 s.d. 29 Juli 2019.

sumber: kominfo.go.id