Konflik Lahan IAIN Bengkulu Berujung Warga Dipenjara

Surat jual beli lahan Waman dan Umar

Bengkulutoday.com - Seorang warga bernama Waman (53), yang mendiami rumah diatas lahan sengketa dengan IAIN Bengkulu ditahan petugas Polsek Selebar sejak Jumat (26/7/2019) lalu. Waman ditahan Polisi atas laporan seorang yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

"Dia (Waman) ditahan sejak 26 Juli 2019 lalu, sementara ini diduga melakukan pengancaman kepada terlapor," kata Erlan, keluarga Waman, Minggu (4/8/2019).

Dijelaskan Erlan, Waman mulanya membeli lahan dari Umar Setiawan seluas 5000 meter persegi di kawasan Raden Patah, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Pembelian lahan itu terjadi pada 25 Februari 2019 lalu dan dituangkan dalam surat pernyataan jual beli tanah. 

"Dasar Waman percaya karena ada surat keterangan tanah atas nama pak Umar Setiawan, namun tanah tersebut ternyata sengketa dengan IAIN Bengkulu," terang Erlan.

Kemudian, lanjut Erlan, pada suatu hari datanglah seseorang berombongan mendatangi Waman yang mengaku dari LBH. 

"Terjadi miskomunikasi yang berakibat pada dugaan pengancaman, pelapor dari LBH membuat laporan ke Polsek Selebar dan berujung pada penahanan Waman," jelas Erlan.

Waman juga melaporkan pelapor


Masalah kemudian melebar setelah Mawan juga membuat laporan penganiayaan ke Polsek Selebar. "Mawan melaporkan seseorang yang mengaku sebagai LBH, laporannya ke Polsek Selebar pada 29 Juli 2019 lalu," jelas Erlan.

Dalam laporannya itu, Waman menyebut terlapor datang ke rumahnya berombongan. "Ada sekitar 15 orang yang mendatangi Waman," kata Erlan.

Kedatangan mereka berombongan berniat memasang merk di depan rumah Waman. "Terlapor berteriak, saya LBH, saya dari LBH, kemudian mendorong Waman hingga tersandung dan mengalami luka terkilir dan lecet, Waman kemudian melapor ke Polsek Selebar, selain itu Waman juga sudah divisum namun hasil visum belum diserahkan ke Polisi," ungkap Erlan.

(JS)