Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Kepahiang Ditangkap Polisi

BB Yang Diamankan Polres Kepahiang Bersama dengan 3 Pelaku Curat
BB Yang Diamankan Polres Kepahiang Bersama dengan 3 Pelaku Curat

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang kembali menangkap pelaku kejahatan kasus Curat (Pencurian Dengan Pemberatan). Dalam ungkap kasus kali ini sebanyak 3 orang tersangka berhasil ditangkap, 1 tersangka berstatus buronan. Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya.

Mereka adalah SS (19), beralamat di Desa Batu Kalung, Kec. Bermani Ilir dan AG (22) berstatus buronan  berdomisili di Kelurahan Pensiunan, Kec. Kepahiang kedua pelaku masih berusia remaja ini berperan sebagai pelaku utama eksekutor dilapangan. Sedangkan dua orang tersangka HM (44) beralamat di Desa Tebelet, Kec. Kepahiang dan ET (26) yang tinggal di Kelurahan Pensiunan, Kec. Kepahiang berperan sebagai penadah barang curian.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.I.K mengatakan, aksi komplotan ini cukup varian, mereka melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal penghuninya dengan merusak kunci dan menggasak barang-barang elektronik didalamnya.  

Penangkapan terhadap komplotan pelaku Curat ini berdasarkan laporan dari Hasuko Doyosi (24) pekerjaan swasta yang beralamat di Kel. Pasar Ujung Kepahiang, Kec. Kepahiang. Hasuko Doyosi yang merupakan penjaga usaha hiburan Bilyard Daffa Player Pool milik Obi Memando (32) swasta, beralamat di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kec. Kepahiang. Peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018 di ketahui oleh keduanya ketika mau mengecek tempat usaha hiburan tersebut setelah lama ditinggal mudik lebaran. Ketika dicek kunci pintu dalam kedaaan rusak dan barang-barang elektronik termasuk beberapa stick bilyard telah raib dari tempatnya.

Proses penangkapan terhadap komplotan ini, di pimpin KBO Sat Reskrim IPTU Tommy Sahri, SH pada hari Senin (8/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, ketika Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka SS.

“Tersangka SS kita tangkap, di  pinggir jalan Desa Talang Karet, Kec. Tebat Karai, Kab. Kepahiang, dimana sebelumnya kita telah mengendus keberadaan SS yang sudah lama kita selidiki, “ ungkap  AKP Yusiady, S.I.K

Dari penangkapan SS, petugas mendapatkan informasi bahwa dalam aksinya tersangka SS bersama AG namun dalam proses penangkapan terhadap AG, ianya kabur duluan dari rumahnya. Namun petugas berhasil menangkap 2 tersangka HM dan ET yang berperan sebagai penadah barang curian pada malam dini hari tadi.

Dari keterangan SS, bahwa barang berupa 1 unit TV merk LG 19 inch warna hitam di simpan di rumah tersangka ET. Sedangkan 1 unit mesin Genset telah dijual kepada HM dengan harga Rp.700.000 dan beberapa stik bilyard di jual oleh tersangka AG di Kota Bengkulu

Dari ungkap jaringan pelaku Curat ini, petugas dapat menyita barang bukti diantaranya 1 unit TV 19 inch merk LG dan  1 unit mesin genset warna kuning.

“Ketiga pelaku saat ini sudah kita tahan di Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan, untuk tersangka SS kita jerat dengan Pasal  363 KUHP tentang Curat, ancaman penjara minimal 7 tahun dan terhadap tersangka HM dan ET diterapkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun,” pungkas AKP Yusiady, S.I.K. [MY]

NID Old
9455