Bengkulutoday.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam bentuk fisik dan perusahaan merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan jajaran Wilayah Bengkulu.
Namun selama ini untuk bengkulu belum pernah melakukan penanganan dugaan korupsi sumber daya alam (SDA). Sebelumnya penanganan kasus dugaan korupsi dibidang SDA tersebut, menjadi asistensi khusus oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam berkunjung di Bengkulu beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal ini, Komisioner Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, dalam kunjungannya kerja di Kejaksaan Negeri Bengkulu, sekarang ini dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam bidang SDA harus dilakukan.
“Saat ini sudah dilakukan langkah strategi yang perlu untuk melaksanakan keinginan pemerintah yang tentunya supaya, karena itu juga merupakan aset-aset pemerintah,”kata Yuswa Kusumah.
Kendati itu, pihak aparat penegak hukum cepat mengambil tindakan terkait persoalan ini. Jika dibiarkan begitu saja maka aset akan hilang.
"Kalau tidak segera ditindak lanjuti bisa hilang nanti aset aset keberadaannya yang seharusnya milik pemerintah," jelasnya.
Dalam hal ini pihak kita mensuport penuh untuk penanganan tipikor dalam bidang SDA yang menjadi astensi Jampidsus.
"Kita sangat mendukung penuh aparat penegak hukum mengungkap kasus tipikor dalam bidang sumber daya alam," dukungnya.
Seperti kita diketahui bersama, memang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dibidang Sumber Daya Alam belum pernah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan pengungkapan. [Jk]