KNPI Pusat Datangi Kejari Bengkulu, Minta Kasus Novel Baswedan Disidangkan

Kuasa Hukum DPP KNPI saat mendatangi Kejari Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), melalui kuasa hukumnya, Fredi K Simanungkalit SH MH, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu (Kejari) untuk mempertanyakan kasus penyidik senior Novel Baswedan, Senin (29/6/2020).

Kasus Novel Baswedan menurut penilaian DPP KNPI mandek dan menimbulkan kecurigaan karena dihentikan.

"Kita meminta  pelimpahan  berkas perkara  dalam perkara  Novel  Baswedan sebagai  tersangka, dalam perkara  nomor  31 tahun 2016, diketahui Noves Baswedan yang berstatus sebagai  tersangka  sudah naik  ke pengadilan  tiba-tiba  ditarik kembali  pihak  kejaksaan  dengan  alasan  perbaikan," kata Fredi K Simanungkalit kepada wartawan di Kejari Bengkulu.

Fredy mengatakan, perbaikan  tersebut diduga hanya tipu muslihat  untuk kemudian keluar  SKP2 (Surat Ketetapan Pemberitaan Penuntutan).

"Dan ini yang  membuat  kecurigaan  ada apa dan membuat  pertanyaan  besar, ketika Jaksa sudah mengatakan P21 tentu sudah siap dilampahkan  perkaranya  dan kenapa  sampai  di pengadilan  ditarik, ini membuat  pertanyaan  besar, siapa dia (Novel) sampai  diberhentikan,  seharusnya  hukum berlaku  sama, siapapun itu harus berlaku  sama dimuka hukum, biar menjadi  pelajaran  bagi masyarakat," terang Fredy.

Penegakan hukum menurut Fredy, tidak boleh semena-mena.

"Setelah  menangkap  orang dibawa ke pantai, ditembak, setelah  itu selesai. Setelah  diri sini ( kantor  Kejari) akan kita lanjutkan  berkoordinasi  dengan  pihak Kejaksaan  Tinggi Bengkulu  dan Pengadilan Negeri  Bengkulu," imbuhnya. 

DPP KNPI atas perkara Novel Baswedan mendesak agar segera disidangkan. 

"Segera  dilimpahkan  kembali  berkas perkara  atas nama  Novel sebagai  tersangka, kita sudah  menemui  Kajari. Bagi kami berkas perkara  ini harus ada kepastian  kenapa diberhentikan  ini harus dilanjutkan  kembali," pungkasnya.

Pewarta: Joko Susanto