Bengkulutoday.com - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), melalui kuasa hukumnya, Fredi K Simanungkalit SH MH, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu (Kejari) untuk mempertanyakan kasus penyidik senior Novel Baswedan, Senin (29/6/2020).
Kasus Novel Baswedan menurut penilaian DPP KNPI mandek dan menimbulkan kecurigaan karena dihentikan.
"Kita meminta pelimpahan berkas perkara dalam perkara Novel Baswedan sebagai tersangka, dalam perkara nomor 31 tahun 2016, diketahui Noves Baswedan yang berstatus sebagai tersangka sudah naik ke pengadilan tiba-tiba ditarik kembali pihak kejaksaan dengan alasan perbaikan," kata Fredi K Simanungkalit kepada wartawan di Kejari Bengkulu.
Fredy mengatakan, perbaikan tersebut diduga hanya tipu muslihat untuk kemudian keluar SKP2 (Surat Ketetapan Pemberitaan Penuntutan).
"Dan ini yang membuat kecurigaan ada apa dan membuat pertanyaan besar, ketika Jaksa sudah mengatakan P21 tentu sudah siap dilampahkan perkaranya dan kenapa sampai di pengadilan ditarik, ini membuat pertanyaan besar, siapa dia (Novel) sampai diberhentikan, seharusnya hukum berlaku sama, siapapun itu harus berlaku sama dimuka hukum, biar menjadi pelajaran bagi masyarakat," terang Fredy.
Penegakan hukum menurut Fredy, tidak boleh semena-mena.
"Setelah menangkap orang dibawa ke pantai, ditembak, setelah itu selesai. Setelah diri sini ( kantor Kejari) akan kita lanjutkan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu," imbuhnya.
DPP KNPI atas perkara Novel Baswedan mendesak agar segera disidangkan.
"Segera dilimpahkan kembali berkas perkara atas nama Novel sebagai tersangka, kita sudah menemui Kajari. Bagi kami berkas perkara ini harus ada kepastian kenapa diberhentikan ini harus dilanjutkan kembali," pungkasnya.
Pewarta: Joko Susanto