KMP Reformasi Dialog Terbuka Dukung Program Pemerintah Tentang Penyederhanaan Regulasi

Dialog Terbuka KMP Reformasi

Bengkulutoday.com, Jakarta - Komite Mahasiswa dan Pemuda (KMP) Reformasi gelar dialog terbuka dengan tema "Mendukung Program Pemerintah Dalam Menyederhanakan Regulasi", Kamis (21/11/2019) pukul 13.30 WIB - 15.00 WIB di Warung Up Normal, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

Lk

Kegiatan dihadiri 80 orang dari elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, Jakarta. Bertindak selaku narasumber yaitu, R. Soes Hindharno SH, MH, (Kabiro Humas Kemnaker RI), Drs. Agus Rokhmanto, MM, (Kasubdit Produk Hukum Wilayah IV Dirjend Otda Kemendagri), Adi Baiquni (Ketua DPP KNPI). 

Ketua panitian Gunawan Albima mengatakan Mengajak seluruh Mahsiswa dan Pemuda untu Tetap Optimis mengawal agenda kebangsaan dan memberikan pikiran segar untuk indonesia Menuju Negara Maju tentu indonesia   akan menghadapi tatangan luar biasa untuk menuju Nagara Maju tapi dgm semangat Mahsiswa dan pemuda akan mewujudkan semua itu.

R. Soes Hindharno SH, MH, (Kabiro Humas Kemnaker RI), mengatakan antara lain
Penyederhanaan (simplikasi) Regulasi yang dicanangkan Presiden Jokowi karena banyaknya aturan tumpang tindih dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, sehingga membuat masyarakat dirugikan. Banyaknya peraturan perundangan warisan kolonial India-Belanda yang sampai saat ini masih merupakan hukum positif. Kadang antar peraturan perundangan tidak saling mengkait satu sama lain, bahkan bertolak belakang. Hampir setiap sektor memiliki peraturan perundangan untuk mengatur bisnis prosesnya.

"Pada saat ini terdapat kurang lebih 62.000 regulasi yang tersebar yang tanpa disadari dapat menghambat kemajuan bangsa. Terkait hal tersebut kebijakan pemerintah saat ini melakukan simplifikasi penyederhanaan regulasi. Oleh karenanya ribuan regulasi nantinya  kita sederhanakan.dengan duduk bareng di masing masing instansi terkait sehingga mendapatkan regulasi yang simpel tidak tumpang tindih", jelasnya.

Disampaikannya, pemerintah saat ini sedang menyiapkan payung hukum untuk menerbitkan omnibus untuk diharmonisasikan. Mau buat regulasi mau berubah satu pasal merubah UU. Banyak regulasi yang tumpang tindih untuk apapun. Oleh karenanya pemerintah mengharapkan membuat regulasi yang simpel, sederhana menjadi satu kitab UU Nasional.

Dari Implementasi Simplikasi Regulasi, misalnya pada UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), hasil simplikasi dari sebelumnya terdapat 28 regulasi dikecilkan menjadi 13 regulasi. Kenapa Regulasi perlu disederhanakan karena masih banyaknya problematika pekerja migran Indonesia yang terhalang regulasi sehingga mereka menjadi  lambat dalam proses bekerja keluar negeri dan perlindungan hukum  bagi mereka. 
Misalnya proses Pengurusan Dokumen PMI jalurnya masih panjang dari tingkat desa, Disnaker, Dukcapil, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian RI dan Kemkumham  Imigrasi. Kondisi tersebut berdampak munculnya kajian-kajian di dunia hukum untuk melakukan perampingan regulasi yang dikenal dengan Omnibus Law yang merupakan loncatan revolusi hukum.

"Untuk itu pemerintah sedang menyiapkan payung hukum dengan undang-undang konsolidasi sebagai fondament untuk menerbitkan Omnibus yang substansinya secara jelas dan tegas mengatur subyek norma-norma yang akan diharmonisasi. Omnibus Law sebagai undang-undang sapujagat yang digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa undang-undang", paparnya.

Sementara Drs. Agus Rokhmanto, MM, (Kasubdit Produk Hukum Wilayah IV Dirjend Otda Kemendagri), mengatakan Regulasi yang tumpang tindih antara lain disebabkan masing-masing instansi  memiliki ego sektoral mengakibatkan lamanya proses perizinan dalam berinvestasin dan masalah masalah regulasi lainya. Oleh karenanya diperlukan simplikasi regulasi agar tidak terjadi regulasi yang tumpang tindih antar pemerintah pusat dan daerah untuk merugikan masyarakat.

Beberapa manfaat simplikasi berbiaya murah karena hanya perlu satu perda untuk mengatur beberapa urusan. Muatan materinya lengkap karena mengatur beberapa pelaksanaan urusan dalam satu Perda. Lebih praktis mudah di publikasikanmudah dipahami dan mudah dimengerti. Lebih terintegrasi dalam pelaksanaannya.  
Simplikasi dilakukan pada tahap pembentukan Perda, tahap harmonisasi di Biro Hukum atau di Badan Pembentukan Perda. Simpilkasi regulasi yang bermuatan materi yang hampir sama atau serumpun misalnya satu Peratuaran Daerah masalah Kehutanan, Pertanian dan Lingkungan Hidup. Satu Perda masalah Pendidikan, Pariwisata, Kebudayaan dan Olah Raga. Hal tersebut adalah salah satu contoh simplikasi regulasi yang tujuannya adalah untuk mempercepat proses  investasi dan urusan masyarakat.

"Tujuan dari Otonomi daerah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah diharapkan mampu membuat daya saing. Secara aturan saat ini Menteri Dalam Negeri tidak berwenang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi. Gubernur tidak berwenang membatalkan Perda Kab/Kota.Pembatalan Perda menjadi wewenang Mahkamah Agung (MA), hal ini membuat apabila ada permasalahan menjadi berlarut-larut", terangnya.

"Oleh karenanya untuk mengantisipasi atau meminimalisir terjadinya kesalahan dalam simplikasi regulasi maka Kemendagri mengundang Kementerian/Lembaga dan instansi terkait dengan masing - masing substansi yang mereka miliki. Hal ini karena manfaat kebijakan deregulasi tersebut antara lain investasi dapat dengan mudah dijalankan di mana pada akhirnya kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan utama", sambungnya menerangkan.

Di sisi lain, Adi Baiquni (Ketua DPP KNPI), mengatakan tema kegiatan Diskusi Publik mendukung penyederhanan regulasi  sangat penting dan vital untuk menghadirkan aturan-aturan yang ringkas buat peningkatan kesejahteraan masyarakat, apabila kebijakan penyederhanaan ini benar-benar dijalankan pemerintah. Namun demikian setiap ada perubahan kebijakan biasanya ada efek negatifnya yang perlu dipikirkan misalnya berkurangnya tenaga kerja yang biasa bekerja pada regulasi yang lama.

"SDM mengikuti aturan bukan aturan mengikuti SDM. Keinginan Presiden Jokowi untuk penyederhanaan regulasi adalah murni untuk mengejar kualitas tidak lagi berfikir dan terjebak pada persoalan-persoalan teknis yang tidak penting. Penyederhanaan regulasi untuk meningkatkan investasi dari negara luar ke Indonesia agar tidak takut dengan regulasi yang tumpang tindih", ungkapnya.

Menurutnya, penyederhanaan regulasi merupakan hal positif yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedepan tantangan bagaimana mengimplementasikan penyederhanaan regulasi ini,  regulasi disederhanakan,  dimudahkan yang rumit menjadi simpel.

"Banyak akal dari masyarakat dalam mengakali regulasi untuk kepentingan mereka. Pertanyaannya kebijakan dan langkah penyederhanaan regulasi ini nantinya bisa meningkatkan kesejehteraan masyarakat atau malah sebaliknya.  Kekhawatiran dan kegelisahan yang dipikirkan masyarakat atas rencana penyederhanaan regulasi harus dapat dijawab secara konkret oleh pemerintah", tutupnya. 

Dalam kesempatan itu, Diffa, mahasiswa UIN menanyakan apakah perizinan yang simpel merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkat  kesejahteraan masyarakat. Apakah kebijakan warga yang difabel untuk bekerja dijamin pemerintah, lembaga apa yang menaungi dan apakah ada pelatuhan bagi mereka.

Jawaban :

R. Soes Hindharno SH, MH, (Kabiro Humas Kemnaker RI), mengatakan antara pencanangan penyederhanaan regulasi tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat memangkas birokrasi yang ribet dan dapat menciptakan UU  Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.  Untuk masyarakat difabel, setiap 10 pekerja ada 1 orang difabel.  Lembaga yang menaungi masyarakat difabel adalah Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat Ditjen Binapenta & PKK). (Dr)