Kisruh Lahan Parkir, Kepala Bapenda Dipanggil Polres Bengkulu

Pemeriksaan pemintaan klarifikasi

Bengkulutoday.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Hadianto dipanggil penyidik Polres Bengkulu Polda Bengkulu untuk dimintai klarifikas soal kekisruhan lahan parkir yang terjadi antara pihak ketiga CV Arsya Rajendra yang mengaku pemenang lelang parkir di Bapenda Kota Bengkulu dengan pemilik Toko Better Home.

Pantauan di Mapolres Bengkulu tampak Kepala Bapenda Kota Bengkulu dengan pakaian Dinasnya serta mengenakan peci hitam dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Bengkulu sekitar kurang lebih 3 jam lamanya, Senin (29/6/2020)

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto usai dimintai klarifikasi oleh penyidik saat diwawancarai enggan berkomentar banyak, ia hanya membenarkan bahwa dipanggil penyidik polres untuk dimintai klarifikasi terkait polemik parkir yang terjadi antara pengusaha Better Home dan pihak ketiga CV Arsya Rajendra yang mengaku pemenang lelang lahan parkir di Bapenda Kota Bengkulu.

“Dimintai klarifikasi soal lahan parkir,” singkat Hadianto sembari keluar dari ruang penyidik secara terburu-buru.

Sementara saat ditanya terkait berapa pertanyaan yang disampaikan penyidik Kepala Bapenda enggan menjawab dan saat ditanya soal kisruh yang terjadi dilapangan antara pihak ketiga dan pengusaha Better Home ia juga enggan berkomentar.

Seperti dilansir sebelumnya, dugaan keributan tersebut tidak hanya dengan pemilik Toko Better Home yang berlokasi di Tanah Patah tetap juga dengan pemilik Toko Pinzy yang berlokasi di kawasan Simpang Lima Ratu Samban.

Selain Better Home dan Pinzy, ada dua toko lagi yang lahan pribadinya diduduki jukir oleh pihak ketiga. Yakni, Toko Bunda Baby Shop Tanah Patah dan Toko Sepeda Mas di Skip.

Diketahui, keributan antara pemilik toko dengan pihak ketiga ini diduga karena pihak ketiga memungut parkir di halaman toko milik pribadi dan itu tanpa persetujuan dari pihak toko ataupun pemberitahuan dari Pemerintah Kota Bengkulu.

Bahkan pihak toko menilai dalam pemungutan itu terdapat aksi intimidasi dari pihak ketiga karena selain diduga memaksa, pihak toko merasa dirugikan karena pihak ketiga juga menghalang-halangi konsumen yang ingin berbelanja dengan memarkirkan kendaraannya didepan pintu masuk halaman toko yang merupakan tempat bukan semestinya. Bahkan pemilik toko menilai aksi tersebut sudah mengandung unsur premanisme.

Sumber: Bdklik.com