Ketua KPU: Orang Gila Tak Punya Hak Pilih

Rapat Koordinasi Kehumasan dan Hukum 2019 di Jakarta
Rapat Koordinasi Kehumasan dan Hukum 2019 di Jakarta

Bengkulutoday.com  - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah informasi yang menyatakan KPU telah mendata warga pemiih yang berstatus gila dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

“Itu berita hoax KPU dibilang sudah mendata orang gila dalam daftar pemilih. Saya tahu informasi bohong ini menyebar,” kata Ketua Arief Budiman saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Koordinasi Kehumasan dan Hukum 2019 di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU saat menjawab pertanyaan seorang peserta rakornas yang mengaku dari Bengkulu. Menurut pejabat humas di Pemprov Bengkulu itu, di daerahnya beredar isu KPU membolehkan orang gila untuk memberikan suaranya pada pemilu tanggal 17 April 2019.

Arief Budiman menegaskan, KPU tidak pernah mendatangi dan mendata warga yang sudah dinyatakan berstatus gila. “Orang gila itu tidak boleh memilih. KPU hanya mendata warga sebagai pemilih yang memiliki kesehatan jiwanya terganggu, bukan gila ya. Bukan orang gila yang di jalanan gak pake baju dan makan apa saja di jalan,” tuturnya.

Ketua KPU mengaku heran isu seperti ini bisa muncul menjelang Pemilu 2019. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008 sudah memutuskan bahwa warga yang memiliki gangguan jiwa tapi punya kesadaran untuk memilih, bisa ikut didaftar sebagai pemilih. 

“Pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 juga boleh warga yang memiliki gangguan jiwa ikut pemilu. Kok, sekarang isunya KPU membolehkan orang gila ikut memilih,” kata Arief.

Ia menambahkan, pengertian warga yang memiliki gangguan jiwa adalah bukan bersifat permanen. “Kita kalau diperiksa kejiwaan kita bisa dibilang terganggu. Saya saja yang setiap saat mikirin kotak suara, surat  suara, kadang stress dan kalau diperiksa mungkin dibilang terkena  gangguan jiwa. Yang penting dia tidak gangguan jiwa permanen dan mampu memilih dalam pemilu,” tuturnya.

Namun, Arief membenarkan kalau KPU di daerah bisa mendata warga yang tinggal di panti rehabilitasi atau pemulihan kejiwaan. “Istilahnya ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa, masih boleh memilih,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU juga mengatakan  Pemilu 2019 merupakan pemilu yang strategis. Selain
memiliki anggaran yang sangat besar juga jumlah personil penyelenggara pemilu yang terlibat.

“Bayangkan saja ada sekitar 7,2 juta yang akan bertugas di TPS, itu baru di TPS saja, belum lagi ada saksi dari partai politik, saksi Capres/Cawapres, personil keamanan yang terlibat, baik itu TNI maupun Polri, ini jumlahnya sangat besar,”  katanya.

Pemilu serentak tahun 2019 menggunakan sistem yang baru. “Ada Lima surat suara yang akan dipilih pada hari pemungutan suara hari Rabu 17 April 2019 mendatang, yaitu surat suara untuk Capres/Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten. Artinya, seluruh pemimpin kita di semua level  akan ditentukan pada 17 April nanti. Jadi 17 April akan sangat menentukan 5 tahun kedepan. Salah mengelola maka akan salah ke depannya,” papar Arief. (Rls)

NID Old
8429