Ketua DPRD Ditetapkan Tersangka Korupsi, Sekelompok Pemuda ini Gelar Doa

Front Peduli Seluma menggelar doa
Front Peduli Seluma menggelar doa

Bengkulutoday.com - Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat (25/8/2018) lalu oleh Polda Bengkulu. Kemudian, Husni Thamrin ditahan oleh Polisi pada Selasa 28 Agustus 2018. Dia diduga terlibat dan menjadi aktor intelektual dalam kasus korupsi proyek Jalan Nanti Agung - Dusun Baru di Dinas PU Kabupaten Seluma.

Dalam kasus itu, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Kadis PU Seluma Herawansyah. Herawansyah diketahui kini telah bebas setelah menjalani vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

Menyikapi hal itu, Front Peduli Seluma (FPS) melakukan doa bersama di Tais , Seluma agar 'musibah' pejabat yang tersangkut perkara korupsi tidak lagi terjadi di Seluma. "Kita kecewa dengan banyaknya pejabat di Seluma yang terlibat korupsi, apakah ini  cobaan ataupun ujian, dengan doa ini kita berharap tidak ada lagi pejabat di Seluma yang ditangkap KPK atapun Kepolisian dan Kejaksaan," kata Sasriponi, koordinator FPS, Sabtu (31/8/2018). 

Terkait ditetapkannya Husni Thamrin Ketua DPRD Seluma yang ditetapkan tersangka, Sasriponi berharap Husni Thamrin tabah dan sabar. "Belum tentu dia bersalah, kita tunggu hakim yang memutuskan, namun ini adalah preseden buruk dengan banyaknya pejabat di Seluma yang terlibat kasus korupsi, sebab ini mengganggu kinerja pemerintahan," ujar Sasriponi.

Sasriponi mencontohkan saat ini masih ada pejabat Seluma yang menjadi buron Kejaksaan. Dia adalah Mulkan Tajudin, mantan Sekda Seluma. Sebelumnya juga Murman Efendi yang kala itu menjabat Bupati Seluma telah ditersangkakan oleh KPK dan terbukti bersalah, serta beberapa anggota DPRD Seluma yang terlibat kasus suap pengesahan APBD Seluma. [Br]

hukum

 

NID Old
5754