Ketua DPRD Bengkulu Selatan Bantah Setor Duit Rp 50 Juta ke Dirwan Mahmud

Yevri Susanto, ketua DPRD Bengkulu Selatan memberikan keterangan bantahan atas kesaksian Suhadi di persidangan
Yevri Susanto, ketua DPRD Bengkulu Selatan memberikan keterangan bantahan atas kesaksian Suhadi di persidangan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan yakni Yevri Sudianto dan Susman Hadi membantah keterangan saksi di persidangan dengan terdakwa Juhari alias Jukak dalam kasus OTT KPK di Bengkulu Selatan pada 15 Mei 2018 lalu. Dari keterangan Suhadi, mantan Kadis PUPR Bengkulu Selatan yang bersaksi di persidangan di PN Tipikor Bengkulu pada Rabu (15/8/2018) mengatakan bahwa, diduga dalam pengesahan APBD Bengkulu Selatan, sejumlah proyek disiapkan untuk anggota dewan agar pengesahan APBD berjalan mulus. Hal itu dikuatkan dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kPK Muh Asri yang mengatakan bahwa Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sugianto diduga memberikan uang Rp 50 juta kepada Suhadi yang merupakan Kadis PUPR Bengkulu Selatan kala itu untuk diberikan kepada Dirwan Mahmud.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sugianto membantah. "Yang disampaikan Suhadi itu tidak benar, kita harus rasional dan masuk akal, apa mungkin kami secara kelembagaan melakukan hal semacam itu, kami hanya menganggarkan, selanjutkan pelaksanaannya ada pada eksekutif, dan kami tidak pernah mengosiasikan APBD," kata Yevri Sugiato, Kamis (16/8/2018).

Yevri menambahkan apa yang disampaikan Suhadi sangat menyudutkan dirinya selaku pimpinan lembaga DPRD. "Itu fitnah kepada DPRD Bengkulu Selatan," tegas Yevri.

Yevri bahkan menantang untuk mengecek perusahaan-perusaan miliknya apabila ada yang pernah terlibat proyek semasa Suhadi menjadi Kadis PUPR Bengkulu Selatan. "Pengakuan Suhadi yang melibatkan kami itu adalah fitnah, mungkin beliau stres karena mutasi, saya selaku pimpinan dewan siap dan juga waka I siap menjadi saksi untuk menjelaskan dipersidangan nantinya," kata Yevri.

Bantahan senada dilontarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan Susman Hadi. Menurut Susman Hadi, pihaknya siap untuk bersaksi dipersidangan berikutnya untuk mengklarifikasi keterangan Suhadi pada persidangan dengan terdakwa Juhari alias Jukak. "Tidak ada itu, nanti saya akan klarifikasi di persidangan," kata Susman Hadi. [Fo]

NID Old
5567