Ketua Dan Waka II DPRD Bengkulu Selatan Tinjau Aliran Sungai Air Nipis Yang Mengancam Permukiman Penduduk

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim SE dan Waka II Dendi Mana Tarmizi SH bersama Dinas PUPR mengecek langsung lokasi Permukiman arga yang terancam abrasi akibat aliran sungai Air Nipis

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Selasa (13/10/2020) Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim SE dan Waka II Dendi Mana Tarmizi SH bersama Dinas PUPR mengecek langsung lokasi permukiman warga yang terancam abrasi akibat aliran sungai Air Nipis yang tidak terkendali yang mengancam pemukiman penduduk serta puluhan rumah warga di Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim dan Desa Maras Kecamatan Air Nipis.

"Kami turun ke lapangan untuk mengecek langsung laporan masyarakat soal abrasi sungai Air Nipis, dari pantuan kami abrasi sudah  cukup parah, soalnya aliran sungai semakin dekat dengan rumah warga,”ungkap Barli Halim SE Ketua DPRD Bengkulu Selatan

Sementara itu Pjs Kades Darat Sawah, Irtawan mengatakan, sekitar 35 rumah warga di desanya terancam terjun ke sungai jika tidak ada tindakan untuk mengendalikan alur aliran sungai Air Nipis tidak segara dilaksanakan. Karena semakin hari, aliran sungai semakin mendekat ke kawasan permukiman. Bahkan saat sungai meluap, bagian belakang rumah warga sudah ada yang terendam.

“Kalau tidak ada solusi pengendalian alur aliran sungai, pemukiman warga semakin terancam, soalnya dari hari ke hari aliran sungai semakin mendekat ke pemukiman,” ujar Irtawan.

Dikatakannya, abrasi sungai Air Nipis di desanya sudah terjadi sejak sekitar satu tahun lalu. Sekitar 50 meter lahan warga yang dulunya sawah sudah digerus air. Warga pun mengikhlaskan lahan tersebut menjadi bagian dari sungai.

“Kalau lahan sawah warga sudah banyak yang habis digerus abrasi. Sekarang ini air mendekat ke pemukiman, warga semakin khawatir,” sambungnya

Sambung Waka II Dendi Mana Tarmizi SH sebagai solusi mengatasi ancaman abrasi sungai Air Nipis akan dinormalisasi, Namun normalisasi tidak akan diserahkan ke pihak ketiga seperti yang pernah terjadi tahun 2017 lalu. Biaya normalisasi akan dianggarkan melalui APBD. Proses pekerjaannya nanti dilakukan dengan cara mengeruk bagian tengah sungai untuk mengalihkan aliran air yang mengarah ke pemukiman penduduk. Setelah dikeruk, akan dibangun tanggul penahan dimasing-masing sisinya sebagai penahan agar aliran sungai tidak berpindah lagi.

“Untuk teknis pekerjaannya, kami serahkan ke OPD teknis. Kalau kami dari DPRD mendukung penganggaran dan ingin kekhawatiran warga soal abrasi ada solusinya, sehingga warga bisa tenang tanpa perlu khawatir pemukiman digerus sungai,” kata Dendi Mana Tarmizi.

Lanjut Waka II normalisasi akan didahulukan, di Desa Darat Sawah. Sedangkan di Desa Maras akan dilakukan berikutnya. Hal itu karena terbatasnya anggaran daerah. Sebab dari kajian teknis Dinas PUPR, normalisasi di Desa Maras biayanya lebih besar dibanding normalisasi di Desa Darat Sawah.

"Untuk ancaman abarasi di dua lokasi itu, akan dicarikan solusi jangka panjang oleh Pemerintah,salah satunya dengan menyampaikan usulannya ke Balai Wilayah Sumatera VII," tutup Waka II Dendi Mana Tarmizi. (Adv/Fong)