Bengkulu, Bengkulutoday.com - Terdakwa kasus korupsi penyusunan Raperda Air Limbah Azwar Alfian Rabu (23/1/2019) telah mengembalikan kerugian negara sepenuhnya sebesar Rp 415 juta. Pegembalian KN tersebut dilakukan secara bertahap pertama Rp 200 juta, kemudian Rp 71 juta dan terakhir Rp 144 juta.
Pengembalian kerugian negara langsung diserahkan keluarga Azwar Alfian ke Kejaksanaan Negeri Kota Bengkulu, disaksikan langsung Emilwan Ridwan Kajari Bengkulu. Untuk diketahui, dugaan korupsi penyusunan Raperda Air Limbah Kabupaten Bengkulu Utara TA 2017, dianggarkan APBN sebesar Rp 500 juta Azwar Alfian selaku Satker PSPLP Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR dan Adi Argahposa selaku pemodal PT SKA dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ya, hari ini kami dari PH tersangka Azwar Alfian beritikad baik bekerja sama dalam rangka penegakan hukum di Pengadilan Tipikor Bengkulu, dengan mengembalikan kerugian negara. Harapan kami, klien kami mendapatkan putusan seadil-adilnya," sampai Taufan selaku kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan melalui Kasi Pidsus Oktalian mengatakan Kejari Bengkulu kembali menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 415 juta rupiah dari perkara penyusunan Raperda Air Limbah Kabupaten Bengkulu Utara 2017 dengan anggaran APBN 500 juta rupiah. Dengan kerugian negara sebesar Rp 415 juta rupiah.
"Ini pengembalian kerugian negara yang terakhir, dikembalikan tiga tahap total kerugian negara Rp 415 juta yang merupakan dugaan kasus korupsi penyusunan Raperda Air Limbah. Pengembalian ini menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam melaksanakan penuntut," jelas Oktalian. [JS]