Keroyok Korban Motif Dendam, Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka, 1 DPO

Polisi menggiring para tersangka pengeroyokan

Lebong, Bengkulutoday.com - Menerima Laporan dugaan pengeroyokan dari korban Juvendi (19), warga Desa Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, pada Kamis (25/7/2024) pukul 05.00 WIB, petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu langsung mendatangi TKP di Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.

Di TKP, petugas melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik kemudian menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan 1 lagi dalam pengejaran.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri dalam keterangannya rilisnya, Jumat (9/8/2024) menyampaikan, keempat belas tersangka tersebut adalah laki-laki dan terdapat anak usia dibawah umur, yaitu :

1. AP (29) warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, 
2. RRD (19), warga Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning, 
3. MP  (19) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Bingin Kuning, 
4. DR (22) warga Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning, 
5. DE (21) warga Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning, 
6. No (36) warga Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning, 
7. RP (21) warga Desa Karang Dapo Atas, 
8. RY (23) warga Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning, 
9. PS (21) warga Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning, 
10. MFF (18) warga Kecamatan Bingin Kuning,  
11. VJA (19) warga Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning, 
12. AP (15) warga Kecamatan Bingin Kuning, 
13. GPP (17) warga Kecamatan Bingin Kuning, 
14. NP (17) warga Kecamatan Bingin Kuning.

Adapun, kronologis kejadiannya, bermula pada Kamis (25/7/2024), saat itu korban sedang berada di pesta keluarganya di Desa Talang Liak II Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong. Saat hendak pulang ke rumahnya, kroban dihadap oleh beberapa tersangka dan dikeroyok.

"Para tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan dan menggunakan kayu balok yang menyebabkan korban mengalami luka tangan sebelah kiri dan patah tulang," terang Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim menambahkan motif dari para tersangka adalah balas dendam.

"Salah satu tersangka inisial RRD menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada malam takbiran. Kemudian pada saat melihat korban di pesta tersebut, tersangka RRD mengajak teman-temannya untuk mengeroyok korban," terangnya.

Adapun, para terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan berjumlah 15 orang, 11 diantaranya tersangka dewasa, 3 tersangka anak dibawah umur, dan 1 tersangka lagi masih dalam pencarian atau DPO.