Keringanan Angsuran di FIF Group, ini Pengumumannya

Pengumuman FIF Group

Bengkulutoday.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar Bank dan perusahaan pembiayaan (leasing) yang menindaklanjuti kebijakan OJK terkait keringanan angsuran bagi warga terdampak Covid-19 telah menyampaikan pengumumannya. 

Salah satu perusahaan pembiayaan yang telah menyampaikan pengumuman yaitu FIF Group. Melalui akun resmi OJK, FIF Group menyampaikan pengumuman sebagai berikut:

Konsumen FIF Group Yth,
Penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meluas berdampak pada setiap lini kehidupan kita.

Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi kepada konsumen yang terdampak Covid-19, maka Manajemen FIF Group telah menentukan langkah-langkah berupa: PENURUNAN BESARAN ANGSURAN MELALUI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU DAN PENURUNAN SUKU BUNGA SERTA SOLUSI LAIN SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU DAN KETENTUAN FIF GROUP.

Untuk hal-hal yang masih kurang jelas, silahkan bapak/ibu menghubungi FIF Group melalui : Call: 1500-343, email: halofifi@fifigroup.astra.co.id, WA: 089521500343

Jika masih memungkinkan bisa datang langsung ke kantor cabang FIF Group.
 

Selain perusahaan pembiayaan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga menyampaikan pengumuman terkait kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain BRI, bank lain yang menyampaikan pengumuman serupa diantaranya Bank Mandiri, BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha dan beberapa bank daerah lainnya. 

Kemungkinan, pengumuman akan segera disusul bank lainnya dan juga perusahaan pembiayaan.