Kepala Sekolah di Bengkulu Utara Gadaikan Mobil

Tersangka diamankan petugas

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Kepolisian Resor Bengkulu Utara Polda Bengkulu menangkap seorang Kepala Sekolah inisial AR. AR ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan menjual mobil yang disewanya sejak Desember 2020 lalu hingga akhirnya AR dilaporkan oleh korban ke polisi.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda Achmad Nizar, STr.K menerangkan, kejadian ini terjadi pada 2 Desember 2020 lalu, saat itu terduga pelaku AR menyewa mobil Toyota Avanza BD 1426 DC milik Ari Wicaksono warga Desa Serumbung, Kerkap. Saat itu tersangka berjanji akan menyewa selama dua minggu dengan total sewa Rp 3,5 juta.

Namun meski waktu sewa sudah berakhir, terduga pelaku tak mengembalikan mobil maupun membayar sewa selama 26 hari. Bahkan terduga pelaku menggadaikan mobil tersebut pada orang lain karena terlilit utang. Terduga pelaku juga mengganti nomor teleponnya hingga tak bisa dihubungi korban.

"Terduga pelaku mengakui ia menggadaikan mobil korban untuk kepentingan sehari-hari. Saat menggadaikan mobil, tersangka mengaku mobil tersebut miliknya,” terang Kasat Reskrim saat menggelar press conference di Mapolres Bengkulu Utara, Jumat (22/01/2021).

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan kini kita lakukan penahanan. Barang bukti berupa mobil mobil milik korban sudah diamankan,” ujarnya.