Kepala Desa Jadi Saksi PAN , LSM Desak Bawaslu Tegas!

Kop surat mandat saksi

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) mendesak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara bersikap tegas atas ditemukannya oknum kepala desa di daerah itu yang menjadi saksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pleno di PP Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Menurut koordinator SERBU, Deno Marlandone, fakta demikian jelasnya harus ditindak dengan tegas oleh Bawaslu.

"Seharusnya Bawaslu bertindak tegas terhadap kasus itu, sebab aturannya jelas melarang kepala desa berpolitik, menjadi saksi partai itu jelas bentuk keberpihakan dan afiliasi politik, jelas menguntungan partai tertentu, itu dilarang, sanksinya jelas," ungkap Deno dalam rilisnya, Sabtu (4/5/2019).

Ditegaskan Deno, jika kepala desa dibenarkan menjadi saksi partai, maka pada kesempatan politik lain, bisa saja seluruh kepada desa menjadi saksi partai politik atau calon tertentu dan hal itu tentu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum yang tegas melarang kepala desa terlibat politik. 

"Bisa dibayangkan jika di suatu kabupaten semua kepala desanya diperintahkan oleh bupati untuk menjadi saksi partainya bupati, ini sekedar perumpamaan saja, artinya Bawaslu harus jeli dalam membaca teks undang-undang, jangan sampai salah ditafsirkan, memang secara tersurat tidak menyebut kepala desa tidak boleh menjadi saksi partai, tapi itu makna substansinya sudah ada di aturan, tinggal Bawaslu menafsirkannya bagaimana, jika perlu undang pakar hukum biar jelas," pungkas Deno.

Reaksi Deno itu disebabkan adanya statemen Kabag Pemerintahan Bengkulu Utara dan anggota Bawaslu yang menyebut tidak ada aturan yang melarang kepala desa menjadi saksi partai. 

Dari informasi yang dihimpun, Ismet Muhadi yang merupakan Kepala Desa Karang Suci Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Dia telah menjadi saksi salah satu caleg dari PAN pada pleno di PPK Kecamatan Kota Argamakmur beberapa waktu lalu. 

Ismet menjadi saksi PAN berdasarkan surat mandat Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor/PAN/07.08/SM-AM/01/IV/2019 yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah PAN Kabupaten Bengkulu Utara, Yennita Fitriani, tertanggal 18 April 2019. "Iya benar, Kades Karang Suci. Dari PAN," ujar Divisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Kota Arga Makmur, Juni Libra, dikutip dari Sindonews.com.

Juni Libra juga mengatakan, tidak ada aturan yang melarang kepala desa menjadi saksi. "Tetapi memang di sisi lain dia kepala desa. kalau UU Pemilu tidak menyebutkan mengenai saksi,” jelas Juni Libra, Kamis, (25/4/2019), dikutip dari Sahabatrakyat.com.

SAKSI

[am]