Kemenag Kaur Buka Seleksi Calon Ketua Baznas Periode 2021-2026

emenag Kaur Buka Seleksi Calon Ketua Baznas Periode 2021-2026

Bengkulutoday.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melalui Panitia seleksi ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kaur mulai membuka pendaftaran calon ketua Baznas periode 2021 s.d 2026. Seleksi dilakukan secara terbuka dengan tiga tahapan, yaitu tahap seleksi administrasi, tahap seleksi kompetensi, serta tahap seleksi wawancara.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kaur Mansyahri S.Ag MH.I, melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Amrina Rosyada S.Ag. menyampaikan bahwa pendaftaran calon Ketua Baznas berdasarkan  ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut Amrina undang-undang tersebut menyatakan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, “sehingga penting untuk melakukan seleksi calon Ketua Baznas sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut karena Salah satu tugas dan fungsinya adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan, mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,” jelas Amrina.

Ketua Tim Seleksi pimpinan Baznas Kabupaten Kaur Drs H Ansirwan mengatakan pendaftaran calon Ketua Baznas dilakukan secara langsung ke sekretariat Tim seleksi di Jalan Merdeka Selatan, Kompleks Masjid Agung Alkahfi.

Selanjutnya Untuk mengikuti seleksi calon anggota Baznas, menurut Ansirwan ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beragama Islam
  3. Bertakwa kepada Allah SWT
  4. Berakhlak mulia
  5. Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak menjadi anggota partai politik
  8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
  9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
  10. Bersedia untuk bekerja penuh waktu
  11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
  12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.

Ansirwan menjelaskan pendaftaran dibuka dari tanggal 1 April hingga 10 Mei 2021, “penerimaan berkas pendaftar sudah kita buka, tapi kalau sampai tanggal 10 Mei pendaftar tidak mencapai 10 orang makan akan kita perpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021,” jelas Ansirwan. 

kemenag Bengkulu