Keluar Penjara Jelang Pilkada, Reskan: Jika Masyarakat Meminta Saya Siap

Reskan Effendi bebas

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Selama kurang lebih 32 bulan, Reskan Effendi menjalani hukuman di penjara. Sebelumnya, mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi itu divonis 4,6 tahun penjara oleh putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Lendiaty Janis, SH, MH pada Selasa (8/8/2017). Reskan divonis bersalah dalam kasus rekayasa narkoba dengan korban Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

"Banyak hikmahnya, kita berolahraga, ibadah," ucap Reskan. Ditanya soal pilkada Bengkulu Selatan, dimana tahun 2020 nanti akan digelar pilkada serentak, Reskan mengaku akan beristirahat dulu, namun jika masyarakat memintanya untuk maju, maka dia akan bersedia maju kembali.

"Yang jelas kita lihat dulu, saya istirahat dulu, saya lihat keadaan, namun jika masyarakat meminta lagi saya maju, saya siap," ungkapnya.

Untuk diketahui, Reskan Effendi bebas bersyarat pada Jumat (23/8/2019). Bebasnya Reskan itu setelah Kementerian Hukum dan Ham menyetujui pembebasan bersyarat atas hukumannya.

Pembebasan bersyarat Reskan Effendi disetujui setelah Reskan mengajukan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 dari hukumannya.  Adapun jika Reskan tidak mendapatkan bebas bersyarat, maka dia baru akan bebas pada 25 Januari 2021 nanti.

Baca juga: Reskan Effendi Bebas, Dipeluk Keluarga

Baca juga: Jumat, Reskan Effendi Bebas!

(Fong)