Kekerasan Terhadap Wartawan di Bengkulu Utara Dikecam PWI

Benni Hidayat

Bengkulutoday.com - Wakil Ketua PWI Provinsi Bengkulu Bidang Advokasi Wartawan, Benni Hidayat, SH, mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan, yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Batu Raja Kol,Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, inisial SW.

"PWI mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. Ini mengancam kebebasan pers di Provinsi Bengkulu," tegas Benni Hidayat.

Terkait dugaan kekerasan yang dialami wartawan media online, Yusi Hasan alias Ucen, PWI meminta Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, mengusut tuntas kasus ini.

"Agar kejadian serupa tidak lagi terulang, hukum harus ditegakkan. Kami mendukung Polres untuk segera mengusut dan menindaklanjuti dugaan kekerasan ini," imbuh Benni.

Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap wartawan itu terjadi Jumat (3/7/2020) di Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik, sekitar pukul 10.00 WIB.

Yusi Hasan kepada wartawan mengatakan, siang itu ia memang sengaja menemui Kades untuk mendapatkan penjelasan tentang pelaksanaan pembangunan fisik rabat beton yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Yusi ingin meluruskan informasi dari sejumlah pihak, bahwa ada kejanggalan, karena belum lama dibangun, sudah banyak bagian yang rusak.

“Semua pertanyaan saya waktu itu dijawab oleh Pak Kades ‘No Comment’. Setelah alat perekam suara saya matikan, Pak Kades langsung menyerang saya, dengan memegang bagian leher serta mendorong saya hingga terjatuh. Tas peralatan saya dirampas oleh Pak Kades sehingga tali tas tersebut putus,” ungkap Yusi Hasan, Sabtu (4/7/2020) kepada media online fokusbengkulu.com.

Akibat terjatuh itu, lanjut dia, ia menderita keseleo pada bagian tangan dan ada beberapa luka lecet di bagian tubuh lainnya.

“Saya sangat menyesalkan tindakan kades ini, akibat didorong oleh dia (Kades, red), tangan saya keseleo dan mengalami luka lecet di beberapa bagian,” terang Ucen.

Merasa tidak terima atas perbuatan Kades terhadap dirinya, pada pukul 12.00 WIB, Yusi Hasan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polsek Kerkap, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.

Laporan Yusi Hasan itu langsung diterima oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kerkap, Polres Bengkulu Utara, dengan bukti surat laporan Nomor : DUMAS/12/VII/2020/RESKRIM, tentang pengaduan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan S.IK membenarkan tentang telah diterimanya pengaduan atas tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Iya, laporan sudah kami terima, dan akan ditindaklanjuti. Kita akan panggil dulu pihak terlapor,” kata Kasat.

(Bay)