Bengkulutoday.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ketiga tersangka yang dimaksud yakni mantan pejabat BPN/ATR Kota Bengkulu nonaktif, Chandra D Putran, Direktur PT Tigadi Lestari, Hariadi Bengawan, dan Komisaris PT Tigadi Lestari, Satriadi Bengawan. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam memuluskan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan perjanjian kerja sama pembangunan Mega Mall serta PTM yang merugikan negara.
Penyidik menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Mereka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan digiring dalam kondisi diborgol serta mengenakan pakaian sipil. Penahanan dilakukan terpisah di sejumlah tempat, di antaranya Rutan Bengkulu, Lapas Bentiring, dan Lapas Bengkulu Utara, untuk 20 hari ke depan.
Dengan penambahan ini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan Ahmad Kanedi, Kurniadi Bengawan, dan Wahyu Laksono dalam perkara yang sama.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 KUHP, karena diduga bersama-sama menyebabkan kebocoran pendapatan daerah dalam proyek kerja sama pengelolaan aset milik pemerintah daerah.