Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristanti Andriani dan Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Arif Wirawan, mengonfirmasi penerimaan 10 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perencanaan dan pembangunan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022. Ke-10 tersangka terdiri dari 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 6 pihak swasta, diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor. SPDP tersebut diterima pada 13 September 2024, di mana pagu anggaran proyek ini mencapai Rp 4 miliar dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.
Saat ini, pihak kejaksaan menunggu penyerahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Ristanti menambahkan bahwa penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus ini telah dilakukan oleh penyidik. Arif Wirawan menyatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara dari kepolisian untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menambahkan penggeledahan dillakukan terkait dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran mencapai Rp 4 miliar dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar.
"Kami melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah. Saat ini penggeledahan dilakukan untuk mengamankan sejumlah barang bukti yang nantinya digunakan untuk kepentingan penyidikan," tegas Kompol Muhamad Syahir Fuad Rangkuti.