SELUMA, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Negeri Seluma mulai menelaah laporan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu Puskesmas di Kabupaten Seluma yang dilayangkan oleh Andalas Corruption Watch (ACW) Provinsi Bengkulu.
Laporan tersebut diketahui baru diterima pihak Kejari Seluma pada 19 Februari 2026 dan saat ini tengah dipelajari oleh tim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, membenarkan bahwa laporan telah masuk dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan akan dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan sikap atau tindak lanjut,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Sementara itu, Ketua ACW Provinsi Bengkulu, Suli Hasan, berharap laporan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan serta informasi dari lingkungan pegawai dan masyarakat, ACW mengungkap sejumlah dugaan modus pemotongan dana yang terjadi di internal Puskesmas, di antaranya:
1. Pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat diduga dimintai uang sebesar Rp100 ribu.
2. Pegawai dari luar yang pindah tugas ke Puskesmas diduga dimintai Rp50 ribu.
3. Sekitar 40 pegawai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diduga mengalami pemotongan Rp15 ribu per orang.
4. Dana Biaya Operasional Kegiatan (BOK) sekitar Rp750 juta per tahun diduga dipotong hingga 50 persen dan disebut telah berlangsung cukup lama.
5. Dugaan keterlambatan pelaksanaan kegiatan lintas sektor yang seharusnya dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dari dana operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tersebut.
Bengkulutoday.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.