Kejari Kepahiang Selamatkan Uang Negara Rp 3,3 Miliar

Setor Uang Negara

Kepahiang, Bengkulutoday.com -  Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang patut diacungi jempol, pasalnya berhasil selamatkan uang negara sejumlah Rp. 3.346.300.000,-. Uang pengganti kerugian negara tersebut atas penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan untuk Tourist Information Centre (TIC) Tahun Anggaran (TA) 2015. Uang tersebut sudah disetor ke Kas Negara.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH, menjelaskan sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Bank Mandiri Bengkulu telah dilaksanakan pelaksanaan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2084 K/Pid.Sus-/2019 terkait sebagian Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp. 3.346.300.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah).

"Uang tersebut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan untuk Tourist Information Centre (TIC) T.A. 2015 atas nama Terdakwa Sapuan bin Wahab, disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelas Rusydi.

 

(My)