Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Kepahiang Jum'at (22/11/19) melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai hasil kejahatan tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Antara lain barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan diantaranya ganja, sajam dan berbagai macam barang bukti ,seluruh barang bukti dimusnakan dengan cara dibakar.
Berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Kepahiang itu merupakan dari 65 kasus kejahatan pidana umum diwilayah hukum Kabupaten Kepahiang.
Kepala kejaksaan Negeri Kepahiang H. Lalu Syaifudin, SH, MH Didampingi Kasi Pidum Lucky selvano Marigo, SH, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Dicky Yunadar Siregar, SH Mengatakan
pemusnahan Barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti Terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umumyang sudah berkekuatan hukum yang tetap. Harapan kedepannya para jaksa tetap melakukan proses kerja secara profesional dan terintegritas mari kita pertahankan kinerja," jelas Kajari.
(My)