Kejari Kepahiang Akan Resmikan 'Umeak Restorative Justice', Ini Manfaatnya

Umeak Restorative Justice di Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Program rumah restorative justice atau keadilan restoratif dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang, Selasa (17/5/22) gedung tribun di tengah komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang sudah dibenahi. Program ini dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di daerah.

Kajari Kepahiang Ridwan, SH menjelaskan rumah restorative justice memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan. Menariknya, program tersebut dinamai dengan bahasa rejang yakni 'umeak' yang artinya adalah rumah.

"Disediakannya rumah restorative justice ini dalam rangka menindaklanjuti program Kejaksaan Agung terkait restorative justice dan menindaklanjuti peraturan Kejaksaan Republik Indonesia no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative serta memfasilitasi perkara diluar sidang yang bersifat ringan," jelasnya.

Untuk diketahui, keadilan retoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.