Kejari Hadapi Praperadilan Tsk Dugaan Korupsi PPN Panorama

Firnandes Maurisya,SH
Firnandes Maurisya,SH

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Kejaksan Negeri Bengkulu kembali harus menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka. Kali ini praperadilan diajukan oleh lima tersangka dugaan korupsi Proyek Percontohan Nasional Panorama. Lima tersangka masing-masing SY,AY,SE,AF dan BS melalui kuasa hukumnya Firnandes Maurisya,SH mendaftarkan gugatan praperadilan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri pada Jumat 5 Agustus 2016 lalu.

"Kami menunggu jadwal sidang Kamis minggu ini," kata Firnandes Maurisya, Selasa (9/8/2016). Dijelaskan Fernandes, praperadilan diajukan untuk menguji alat bukti pihak Kejari dalam menetapkan para tersangka. 

PPN Panorama yang dibiayai oleh APBN melalui dua tahap pembiayaan, yakni tahun 2011 sebesar Rp 10 miliar dan tahun 2012 Rp 18 miliar. Atas realisasi proyek tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar. (Ar)

NID Old
274