Kejari : Dugaan Korupsi PT BM Masih Tahap Penghitungan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu I Made Sudarmawan, SH., MH
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu I Made Sudarmawan, SH., MH

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu I Made Sudarmawan, SH., MH mengatakan, penanganan dugaan korupsi penyertaan modal di PT Bengkulu Mandiri hingga saat ini masih ditahap penghitungan kerugian negara, demikian jelasnya, Jumat (23/09/2016). Untuk diketahui, saat ini BPKP tengah melakukan audit investigasi terhadap potensi kerugian atas dugaan korupsi di tubuh PT Bengkulu Mandiri.

Selain tahap penghitungan kerugian negara, lanjutnya, pihaknya masih memerlukan beberapa keterangan dari pihak terkait, sehingga dipastikan kerugian negara dalam kasus tersebut bisa di pastikan jumlahnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyertaan modal (investasi) dari dana APBD Provinsi tahun 2006-2007 sebesar Rp 28 miliar diterima sebanyak dua tahap. Tahap pertama tahun 2006 sebesar Rp 2,5 miliar. Tahap kedua Rp 25,5 miliar. Dana tersebut diinvestasikan kepada beberapa perusahaan, sebagai pihak ketiga. Seperti Wedika, Sinar Makmur, Rimbun Taya, Taman Endah dan lainnya. Namun dari beberapa perusahaan, banyak yang angsurannya macet. Jangankan pembayaran bagi hasil, pengembalian utang pokok saja banyak yang macet. Hal inilah yang diduga menjadi kerugian bagi keuangan daerah. (Ar)

NID Old
469