Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu mengelar kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) serta Penandatanganan fakta integritas di halaman kantor kejaksaan negeri Bengkulu , Kamis (14/02/2019).
Penandatanganan fakta integritas yang ditandatangani oleh, Kajari Bengkulu, Kapolres Bengkulu, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Sekertaris Daerah, ketua DPRD Kota Bengkulu, Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Komandan Distrik Militer 0407, Kajati Bengkulu dan Lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama jajaran Kejari Bengkulu sebagai komitmen bersama mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersi dan melayani (WBBM).
Kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan, Kegiatan ini merupakan salah satu area perubahan dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan publik berkaitan dengan pengawasan. Kemudian area perubahan yang dimaksud merupakan pengawasan, ia akan memastikan jajaran kejari Bengkulu untuk patuh dengan ketentuan dan SOP yang ada.
"Ada enam area perubahan bidang manajemen, perubahan penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik," kata Emilwan Ridwan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Semantara itu wakil kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rorogo Zega, meyampaikan penandatanganan tersebut merupakan langkah awal Kejari Bengkulu melakukan perubahan dalam pelayanan publik. Dengan harapan masyarakat dapat dilayani dengan baik dengan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam).
"Sehingga seluruh stakeholder kita baik masyarakat maupun pemerintah dan siapapun terlayani dengan baik. Sesuai keputusan Kepala Kejati yang ditetapkan untuk membangun Zona integritas," kata Rorogo Zega Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Untuk tahun 2019 ada tiga Satker yang difokuskan yakni, Kejari Kabupaten Kepahiang, Kejari Kota Bengkulu dan Kejati Bengkulu.
"Tiga satker ini mampu membangun Zona integritas predikat wilayah bebas korupsi. Penandatanganan Zona integritas tidak meninggalkan tugas pokok sebagai penegak hukum. Semuanya terus berjalan dan berkesinambungan dan secara simultan," tuturnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Kajati Bengkulu Rorogo Zega, Sekertaris Daerah Marjon, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan, Ketua DPRD kota diwakili Rony L Tobing, FKPD, Dinas Koperasi dan UMKM, Lembaga Pemasyarakatan, Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Inspektorat kota, Pengadilan Negeri Bengkulu, serta tamu undangan lainya. [Js]