"Kejahatan di Laut Bukan Cuma Mencuri Ikan" bagian II

Bisri Mustofa
  • Perompakan Kapal

Menurut data International Chamber of Commerce's International Maritime Bureau mencatat, 2016 serangan perompak terhadap kapal di perairan Asia Tenggara meningkat tajam. Kejadian yang paling banyak ada di perairan Indonesia.

ICC International Maritime Bureau, 2013; Elleman et al 2010: Elleman et al 2017, menyertakan bahwa jumlah serangan bervariasi, dari atas seratus serangan per tahun pada 2000-2004 ke jumlah rekor terendah kurang dari 50 pada tahun 2009 serta naik lagi pada tahun 2010 – 2019 ini sebesar 30% dari sebelumnya.

Peristiwa pembajakan terjadi karena pekerjaan musiman yang diakibatkan berkurangnya pendapatan nelayan sehingga beralih menjadi pembajakan sebagai kegiatan yang sah. Indonesia menyumbang lebih dari seperempat dari semua insiden pembajakan global sejak 2012 dengan total 81 serangan.

  • Klaim Pulau

Lima wilayah di Indonesia yang pernah diklaim oleh negara lain di antaranya yakni Pulau Sipandan, Pulau Ligitan, Blok Ambalat, Natuna dan Timor Leste. Beberapa jatuh ke negara lain, menjadi negara sendiri, dan ada yang berhasil dipertahankan. 

Jangan ditanyakan apa alasan dari klaim kepulauan Indonesia tersebut. Tentunya adalah sumber kekayaan alamnya, tidak digarapnya wilayah tersebut sampai pada pulau terluar yang sulit dijangkau oleh orang kita.

Negara yang pernah mengklaim baru-baru ini adalah China dan Malaisya.

  • Pelanggaran Internasional di Wilayah ZEE

Hak berdaulat Indonesia ada pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen. ZEE adalah kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar. Di kawasan ZEE ini, Indonesia berhak untuk memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada, termasuk ikan.

Di zona ini kita bangsa Indonesia berhak mengelolah dan memanfaatkan Sumber daya alam hayati, Sumber daya alam non hayati, Penelitian ilmiah, Konservasi Sumber Daya Alam dan Perlindungan, melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pelestarian lingkungan laut.

Bagi negara yang melakukan aktivitas di luar ZEE nya tanpa izin berlaku maka hukum internasional berlaku.

Berikut sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh China berdasarkan catatan Republika.co.id :

19 Maret 2016: Kapal Pengawas Hiu 11 milik KKP menangkap Kapal Kway Fey berbendera China yang mencuri ikan. Namun kapal penjaga pantai China justru membantu kapal nelayan Tiongkok tersebut.

27 Mei 106: Terjadi kejar-kejaran antara KRI Oswald Siahaan 354 dengan kapal China, Gui Bei Yu. Kapal pencari ikan China ini ditangkap karena memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.

17 Juni 2016: Kapal-kapal asing berbendara China mencuri ikan di perairan Natuna. Sempat terjadi insiden ketika KRI Imam Bonjol melepaskan tembakan peringatan ke udara dan laut. Satu di antara rentetan tembakan mengenai kapal China.

19 Desember 2019: Bakamla mengusir kapal China yang memasuki wilayah ZEE Indonesia.

24 Desember 2019: Kapal penjaga pantai China mengawal kapal nelayan China melakukan pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) di perairan Natuna.

30 Desember 2019: Bakamla kembali mengusir kapal China dari perairan Indonesia.

3 Januari 2019: Meski sudah diprotes, kapal penjaga pantai China tetap melakukan pelanggaran di ZEE Indonesia yang kaya sumber daya ikan itu.

*Bonussub

  • Penjualan Bibit Baby Lobster

Benih lobster yang dilarang ditangkap dan diekspor adalah yang sedang bertelur atau ukuran karapaksnya (cangkang keras) kurang dari 8 cm dan berat di bawah 200 gram per ekor.

Benih lobster yang diselamatkan dari penyelundupan sejak 2015 sampai 12 Maret 2019 sebanyak 6.999.748 ekor dengan perkiraan nilai Rp 949,48 miliar.

Nah, itulah sederetan kasus yang memang sengaja ngga dalam-dalam amat mengulasnya. Namun beberapa yang menjadi pertimbangan di atas adalah ;

1. Pengelolaan sumberdaya alam ramah lingkungan, khususnya bagi nelayan dengan memanen hasil laut tanpa menggunakan pukat harimau,

2. Transparansi pelelangan kapal baik itu kapal sitaan negara maupun kapal asing terdampar yang tidak diambil pemiliknya,

3. Pernyataan perang tidak membawa dampak baik bagi masyarakat,

4. Jangan menjual bibit ikan maupun baby lobster,

5. Pengawasan aktivitas pelayaran guna memaksimalkan pendapatan negara secara keterbukaan.

***

Bisri Mustofa, Tim Redaksi