Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda Lubuk Pinang Diamankan Polisi

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Seorang pemuda warga Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko harus berurusan dengan polisi karena ulahnya bermain-main dengan narkoba, FE (24) ditangkap karena terbukti karena menyalahi tindak pidana penyalahgunaan narkotika Gol I yang diduga jenis sabu-sabu.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Teguh Budiyanto SE Senin (25/01/2021) saat menggelar konferensi pers menjelaskan penangkapan berawal dari hari rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 18.30 WIB. Satresnarkoba Polres Mukomuko mendapatkan  informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Lubuk Pinang akan ada transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu selanjutnya  dilakukan penyelidikan di Jl. Lintas Bengkulu padang Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.

“Setelah digeledah petugas terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu ) paket  kertas plastik bekas bungkus roti warna kuning yg dilakban coklat berisi  3 (tiga) paket kecil narkotika Gol I yang diduga jenis  sabu-sabu. pelaku dan BB kemudian dibawa ke Polres Mukonuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan 1 unit motor warga biru  dan uang sebanyak 400 ribu rupiah. (yg)