Kecelakaan Gara-Gara Jalan Berlubang, Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi

Kondisi jalan berlubang (Foto : detikcom)
Kondisi jalan berlubang (Foto : detikcom)

Bengkulutoday.com - Banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan berlubang. Bagi anda masyarakat umum pengguna jalan, jika anda pernah mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang, maka anda bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Dilansir dari detik.com, banyak masyarakat yang belum tahu jika mengalami kecelakaan karena jalan yang buruk, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah. Selama ini, klaim kecelakaan lumrahnya dialamatkan ke Jasa Raharja. 

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal, membenarkan jika korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa diajukan ke pemerintah, dalam hal Kementerian PUPR untuk jalan nasional, dan Dinas Bina Marga untuk jalan provinsi dan kabupaten. 

"Iya benar (bisa klaim biaya). Tapi ada prosedurnya ya, apakah benar laporannya kecelakaan karena jalan (rusak). Ada pengecekannya," terang Yusmada.

Aturan pengajuan klaim kerugian karena jalan rusak tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Lanjut Yusmada, pihaknya juga menghimbau masyarakat aktif melaporkan kerusakan jalan di wilayahnya, agar segera bisa dilakukan perbaikan. 

"Ada aturannya (UU). Tapi kalau ada jalan berlubang, masyarakat bisa segera adukan lewat banyak channel saluran supaya bisa ditangani dengan cepat. Di samping itu ada petugas yang berkeliling yang melakukan pemeliharaan," ujar Yusmada. 

Sebagai informasi, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

(Editor : Vikriawan)

NID Old
3963