Kecanduan Judi Online, Sepeda Motor Teman Digadaikan

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Gara-gara kecanduan judi online, seorang pria inisial DH (25), warga Kabupaten Bengkulu Selatan harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga menggelapkan sepeda motor temannya untuk digadaikan.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar S.IK mengatakan, DH diduga menggadaikan motor temannya senilai Rp 3 juta. Uang tersebut habis digunakan oleh terduga pelaku untuk berjudi online.

"Terduga pelaku ini menggadaikan motor temannya jenis Honda Vario warna hijau hitam nomor Polisi BD 2270 ET,  mirisnya, perbuatan terduga pelaku diduga akibat kecanduan judi online," kata Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar S.IK, Rabu (12/8/2020).

Terduga pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan korban Tomi Farizal (40), warga Kelurahan Pematang Gubernur yang menerangkan pada hari Sabtu (08/08/2020) yang lalu, terduga pelaku meminjam sepeda motor untuk pergi. Namun oleh terduga pelaku sepeda motor tersebut langsung digadaikan kepada kawan pelaku sebesar Rp 3 juta dan uang tersebut telah dihabiskan oleh terduga pelaku untuk judi online.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 8 juta.